Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
217/Pdt.G.S/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | TAMBIHAYUD PURWANGGA TONDRANG | 2 | MEITA YUSTIAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sheila Alifia Rahadyanti, S.H | TAMBIHAYUD PURWANGGA TONDRANG | 2 | Sheila Alifia Rahadyanti, S.H | MEITA YUSTIAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PAPAN KENCANA ASRI / CITININE PROPERTY DEVELOPMENT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
213.774.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan PT. PAPAN KENCANA SARI / CITI NINE PROPERTY melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan DP sebesar Rp. 5.000.000 + Rp. 9.934.000 + (Rp.9.942.000 x 20 = 198.840.000) = Rp. 213.774.000,- (Dua tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara langsung sejak perkara ini diputus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |