| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama PETER HARYANTO (yang tercantum di Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah, Ijazah Pendidikan) , PETER HARYANTO,OEI, SE (yang tercantum dalam KTP, KK Lama, SHM Nomor : 1271, 1443, 0585, 1504, 4763), dan PETER HARYANTO (yang tercantum dalam KTP, KK baru) adalah ORANG YANG SAMA, yaitu Pemohon.
- Memberika izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar penyesuaian atau pembetulan nama pada Sertifikat Hak Milik dan dokumen lainnya yang masih menggunakan nama PETER HARYANTO,OEI, SE.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|