| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 592/Pid.B/2026/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.ALI FAHMI bin (alm) MATALWI 2.MUHAMMAD RASUL Bin KATIJAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 592/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1962/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa ALI FAHMI Bin (alm) MATALWI dan terdakwa MUHAMMAD RASUL Bin (alm) KATIJAN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Hotel Grand Surabaya Jl. Pemuda No. 21 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
