| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa FERI SETYAWAN Alias FERI Bin (Alm) KUSMAN pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 sekitar jam 19.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Pulosari III/60 RT 001 RW 006, Kelurahan/Desa Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Februari 2025 terdakwa FERI SETYAWAN Alias FERI Bin (Alm) KUSMAN bergabung di dalam grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan”. Kemudian sekitar bulan Maret 2025 terdakwa mengenal saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO (penuntutan dalam perkara terpisah) karena saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO mengomentari sebuah postingan di grup tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO saling berkirim pesan melalui Facebook Messenger, dimana terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO “masnya punya grub, aku boleh join”, lalu saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO membalas dengan mengirimkan link Whatsapp wa.me/6281553842690 dimana link tersebut berisi akun Whatsapp milik saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO. Setelah itu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “Feri Surabaya mas, salam kenal”, kemudian saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO membalas pesan terdakwa dengan mengirimkan link https://chat.whatsapp.com/DqQ8oRq51En7riezG3Din6 dan link tersebut berisi akun grup “INFO VID”.
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa bergabung di dalam grup ”INFO VID”, dimana grup tersebut dibuat oleh saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO pada sekitar bulan September 2024 dan beranggotakan sekitar 300 (tiga ratus), lalu yang menjadi admin adalah saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO sendiri dan tujuan dari dibuatnya grup tersebut adalah untuk memfasilitasi para laki-laki penyuka sesama jenis mendapatkan pasangan dan dapat berkomunikasi satu sama lain dengan mengirimkan foto maupun video seksual bermuatan melanggar kesusilaan penyuka sesama jenis.
- Kemudian pada tanggal 24 April 2025 terdakwa mendistribusikan postingan berupa video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau pornografi sesama jenis ke grup ”INFO VID” dengan tujuan agar video tersebut dilihat oleh anggota grup ”INFO VID” yang lain, dimana video tersbut didapatkan oleh terdakwa dari website pornografi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 saksi GIGIH RASTRA TIMOR dan saksi REVI AKHMAD GUNAWAN LIANTINO yang merupakan Petugas Kepolisian Polda Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah miliknya yang berada di Jalan Pulosari III/60 RT 001 RW 006, Kelurahan/Desa Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 10S Warna Biru dengan IMEI 1: 352975340582706 dan IMEI 2: 3529753405827141;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan username @ruonramirez;
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan Nomor HP 085847522985 dengan nama akun FERI SETIAWAN;
- 1 (satu) bundel tangkapan layar/screenshot dari isi galeri yang ada di handphone merk Infinix HOT 10S Warna Biru dengan IMEI 1: 352975340582706 dan IMEI 2: 3529753405827141.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 6213/FKF/2025 tanggal 30 Juli 2000 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 745/FKF/2025 berupa 1 (satu) unit mobile phone Infinix HOT 10S model X689B warna biru dengan Nomor IMEI 352975340582714, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa WhatsApp Chat antara 6287761225740@s.whatsapp.net Bayu Fb dengan 6285827522985@s.whatsapp.net Feri Setyawan; dan 6285847522985@s.whatsapp.net Feri Setyawan dengan 6285732200412 dengan 6285732200412@s.whatsapp.net Rayhan Fb; dan Screen Capture sebanyak 10 (sepuluh) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu pemeriksaan laboratorium forensik elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa FERI SETYAWAN Alias FERI Bin (Alm) KUSMAN pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 sekitar jam 19.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Pulosari III/60 RT 001 RW 006, Kelurahan/Desa Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Februari 2025 terdakwa FERI SETYAWAN Alias FERI Bin (Alm) KUSMAN bergabung di dalam grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan”. Kemudian sekitar bulan Maret 2025 terdakwa mengenal saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO (penuntutan dalam perkara terpisah) karena saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO mengomentari sebuah postingan di grup tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO saling berkirim pesan melalui Facebook Messenger, dimana terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO “masnya punya grub, aku boleh join”, lalu saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO membalas dengan mengirimkan link Whatsapp wa.me/6281553842690 dimana link tersebut berisi akun Whatsapp milik saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO. Setelah itu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “Feri Surabaya mas, salam kenal”, kemudian saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO membalas pesan terdakwa dengan mengirimkan link https://chat.whatsapp.com/DqQ8oRq51En7riezG3Din6 dan link tersebut berisi akun grup “INFO VID”.
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa bergabung di dalam grup ”INFO VID”, dimana grup tersebut dibuat oleh saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO pada sekitar bulan September 2024 dan beranggotakan sekitar 300 (tiga ratus), lalu yang menjadi admin adalah saksi MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO Alias IBRA Bin (Alm) RIJANTO sendiri dan tujuan dari dibuatnya grup tersebut adalah untuk memfasilitasi para laki-laki penyuka sesama jenis mendapatkan pasangan dan dapat berkomunikasi satu sama lain dengan mengirimkan foto maupun video seksual bermuatan melanggar kesusilaan penyuka sesama jenis.
- Kemudian pada tanggal 24 April 2025 terdakwa menyebarluaskan postingan berupa video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau pornografi sesama jenis ke grup ”INFO VID” dengan tujuan agar video tersebut dilihat oleh anggota grup ”INFO VID” yang lain, dimana video tersbut didapatkan oleh terdakwa dari website pornografi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 saksi GIGIH RASTRA TIMOR dan saksi REVI AKHMAD GUNAWAN LIANTINO yang merupakan Petugas Kepolisian Polda Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah miliknya yang berada di Jalan Pulosari III/60 RT 001 RW 006, Kelurahan/Desa Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 10S Warna Biru dengan IMEI 1: 352975340582706 dan IMEI 2: 3529753405827141;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan username @ruonramirez;
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan Nomor HP 085847522985 dengan nama akun FERI SETIAWAN;
- 1 (satu) bundel tangkapan layar/screenshot dari isi galeri yang ada di handphone merk Infinix HOT 10S Warna Biru dengan IMEI 1: 352975340582706 dan IMEI 2: 3529753405827141.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 6213/FKF/2025 tanggal 30 Juli 2000 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 745/FKF/2025 berupa 1 (satu) unit mobile phone Infinix HOT 10S model X689B warna biru dengan Nomor IMEI 352975340582714, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa WhatsApp Chat antara 6287761225740@s.whatsapp.net Bayu Fb dengan 6285827522985@s.whatsapp.net Feri Setyawan; dan 6285847522985@s.whatsapp.net Feri Setyawan dengan 6285732200412 dengan 6285732200412@s.whatsapp.net Rayhan Fb; dan Screen Capture sebanyak 10 (sepuluh) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu pemeriksaan laboratorium forensik elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |