Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa NOVAN RAMADANNY Bin MUSRO’AN pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Kos yang beralamat di Kalijudan 3 No. 8, Rt.004/Rw.001, Kec. Mulyorejo, Kel. Kalijudan, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat netto ±1,562 (satu koma lima enam dua) Gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang menghubungi seseorang laki-laki yang bernama Sdr. CUPIDTA (DPO) melalui salah satu Platform media sosial Whatsapp, yang mana dalam komunikasi tersebut berisi pemesan Narkotika jenis Sabu pada sebanyak 2 (dua) Gram dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus), kemudian pada hari jumat tertanggal 27 September 2024 sekiranya pukul 15.30 WIB, Terdakwa kemudian mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu melalui Ranjauan yang sudah di pasang oleh Sdr. CUPIDTA (DPO) yang bertempat di Jl. Raya Tambak Sumur, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, selanjutnya terhadap Narkotika tersebut oleh Terdakwa kemudian dibawa ke Rumah Kos tempat kediamannya untuk selanjutnya disimpan terlebih dahulu, kemudian sekiranya pukul 02.00 WIB pada hari Sabtu tertanggal 28 September 2024, Terdakwa lalu menyisihkan dan membagi Narkotika tersebut menjadi 17 (tujuh belas) dengan total berat yang disihkan ±1,562 Gram dengan rincian masing-masing, ±0,034 Gram, ±0,105 Gram, ±0,092 Gram, ±0,082 Gram, ±0,094 Gram, ±0,091 Gram, ±0,088 Gram, ±0,091 Gram, ±0,089 Gram, ±0,083 Gram, ±0,092 Gram, ±0,057 Gram, ±0,060 Gram, ±0,060 Gram, ±0,061 Gram, ±0,055 Gram, ±0,058 Gram, dan untuk sisanya kemudian digunakan oleh Terdakwa sendiri ;
- Bahwa belum sempat menjual Narkotika hasil pecahannya, Terdakwa kemudian berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tertanggal 28 September 2024 sekiranya pukul 20.00 WIB bertempat di dalam Kamar Rumah Kos yang beralamat di Jl. Kalijudan 3 No. 8, RT 004/RW 001, Kec. Mulyorejo, Kel. Kalijudan, Kota Surabaya, kemudian dalam penangkapan Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Bdan dan tempat tertutup lainnya yang kemudian berhasil diamankan Barang Bukti berupa ;
- 17 (tujuh belas) paket Narkotika jenis Sabu siap edar dengan berat masing-masing, ±0,034 Gram, ±0,105 Gram, ±0,092 Gram, ±0,082 Gram, ±0,094 Gram, ±0,091 Gram, ±0,088 Gram, ±0,091 Gram, ±0,089 Gram, ±0,083 Gram, ±0,092 Gram, ±0,057 Gram, ±0,060 Gram, ±0,060 Gram, ±0,061 Gram, ±0,055 Gram, ±0,058 Gram ;
- 1 (satu) Pak plastic klip ;
- 1 (satu) Skrop dari sedotan ;
- 1 (satu) Pouch kecil warna putih ;
- 1 (satu) Timbangan Elektrik ;
- Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru No. SIM 0857 3603 5284
- Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan, bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa pada mulanya memesan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. CUPIDTA (DPO) seberat 1 Gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian dibayarkan melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian tidak berselang lama dari Transaksi yang pertama, Terdakwa kemudian kembali menghubungi Sdr. CUPIDTA (DPO) dengan maksud untuk menambah pesanan Narkotika jenis Sabu menjadi total seberat 2 Gram yang kemudian kembali dibayarkan melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian hasil penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa mulai membeli dan kemudian mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. CUPIDTA (DPO) sedari Bulan April tahun 2024 yang mana keuntungan yang diperoleh dari menjual Narkotika jenis Sabu tersebut adalah sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 08120/NNF/ 2024 tanggal 17 Oktober 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 23341/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,304 (Nol koma tiga nol empat) gram;
- 23342/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (Nol koma satu nol lima) gram;
- 23343/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 (Nol koma Nol Sembilan dua) gram;
- 23344/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 (Nol koma Nol delapan dua) gram;
- 23345/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (Nol koma Nol Sembilan empat) gram;
- 23346/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (Nol koma nol sembilan satu) Gram;
- 23347/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 (Nol koma nol delapan delapan) Gram;
- 23348/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 (Nol koma nol sembilan satu) Gram;
- 23349/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,089 (Nol koma nol delapan sembilan) Gram;
- 23350/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 (Nol koma nol delapan tiga) Gram;
- 23351/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 (Nol koma nol sembilan dua) Gram;
- 23352/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 (Nol koma nol lima tujuh) Gram;
- 23353/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 (Nol koma nol enam nol) Gram;
- 23354/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 (Nol koma nol enam nol) Gram;
- 23355/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,061 (Nol koma nol enam satu) Gram;
- 23356/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,055 (Nol koma nol lima lima) Gram;
- 23357/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 (Nol koma nol lima delapan) Gram
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : NOVAN RAMADANNY Bin MUSRO’AN
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23341/2024/NNF,-, s/d 23357/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia Terdakwa NOVAN RAMADANNY Bin MUSRO’AN pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Kos yang beralamat di Kalijudan 3 No. 8, Rt.004/Rw.001, Kec. Mulyorejo, Kel. Kalijudan, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat netto ±1,562 (satu koma lima enam dua) Gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- 17 (tujuh belas) paket Narkotika jenis Sabu siap edar dengan berat masing-masing, ±0,034 Gram, ±0,105 Gram, ±0,092 Gram, ±0,082 Gram, ±0,094 Gram, ±0,091 Gram, ±0,088 Gram, ±0,091 Gram, ±0,089 Gram, ±0,083 Gram, ±0,092 Gram, ±0,057 Gram, ±0,060 Gram, ±0,060 Gram, ±0,061 Gram, ±0,055 Gram, ±0,058 Gram ;
- 1 (satu) Pak plastic klip ;
- 1 (satu) Skrop dari sedotan ;
- 1 (satu) Pouch kecil warna putih ;
- 1 (satu) Timbangan Elektrik ;
- Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru No. SIM 0857 3603 5284
- Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan, bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 08120/NNF/ 2024 tanggal 17 Oktober 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 23341/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,304 (Nol koma tiga nol empat) gram;
- 23342/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (Nol koma satu nol lima) gram;
- 23343/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 (Nol koma Nol Sembilan dua) gram;
- 23344/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 (Nol koma Nol delapan dua) gram;
- 23345/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (Nol koma Nol Sembilan empat) gram;
- 23346/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (Nol koma nol sembilan satu) Gram;
- 23347/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 (Nol koma nol delapan delapan) Gram;
- 23348/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 (Nol koma nol sembilan satu) Gram;
- 23349/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,089 (Nol koma nol delapan sembilan) Gram;
- 23350/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 (Nol koma nol delapan tiga) Gram;
- 23351/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 (Nol koma nol sembilan dua) Gram;
- 23352/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 (Nol koma nol lima tujuh) Gram;
- 23353/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 (Nol koma nol enam nol) Gram;
- 23354/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,060 (Nol koma nol enam nol) Gram;
- 23355/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,061 (Nol koma nol enam satu) Gram;
- 23356/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,055 (Nol koma nol lima lima) Gram;
- 23357/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 (Nol koma nol lima delapan) Gram
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : NOVAN RAMADANNY Bin MUSRO’AN
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23341/2024/NNF,-, s/d 23357/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |