Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
562/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.SUPARLAN HADIYANTO SH
2.PUTU SUDARSANA, SH
3.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
1.TOHARI bin RIYANTO (alm)
2.ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 562/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1308/M.5.10.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
2PUTU SUDARSANA, SH
3INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHARI bin RIYANTO (alm)[Penahanan]
2ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair.

Bahwa terdakwa TOHARI BIN  RIYANTO (ALM) dan terdakwa ACHMAD BUCHORI ALS KATHENG BIN MATTINGWAR pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekira jam 22.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 bertempat di parkiran restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) dihubungi oleh temannya yang bernama MUNAWIR (DPO) mengatakan bahwa ada temannya yang berada di Lampung bernama SOLIKIN (DPO) akan membeli sabu sebanyak 2 kilogram, selanjutnya terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) dihubungi sendiri oleh SOLIKIN yang mengenalkan diri kepada terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) yang saat itu berada di Lampung dan mengatakan kepada terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) apakah ada sabu sebanyak 2 (dua) kilogram, karena ada temannya dari Surabaya yang akan membeli sabu tersebut dan saat itu terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) mengatakan tidak ada sabu sebanyak 2 (dua) kilogram, selanjutnya SOLIKIN menghubungi terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) terus setiap hari untuk menanyakan pesanan sabu sebanyak 2 (dua) kilogram tersebut.
  • Bahwa tiga hari kemudian, terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) bertanya kepada SOLIKIN “apakah teman yang mau beli sabu dari Surabaya, orangnya aman?”, kemudian dijawab oleh SOLIKIN bahwa yang mau beli sabu orangnya aman, selanjutnya terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) menyuruh SOLIKIN untuk menunggu, karena terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) masih menanyakan kepada temannya yang punya barang dan berapa harganya, selanjutnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) menghubungi FAISOL als ISOL (DPO), kemudian oleh FAISOL als ISOL menyampaikan bahwa barangnya ready dan terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) disuruh untuk menghubungi SAIFUL RIJAB (DPO) kemudian terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) langsung menghubungi SAIFUL RIJAB dan mengatakan bahwa terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) disuruh oleh ISOL untuk menghubungi SAIFUL RIJAB, selanjutnya SAIFUL RIJAB mengatakan bahwa harga 1 (satu) kilogram sabu senilai Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) menghubungi SOLIKIN dan mengatakan bahwa sabu ready dan SOLIKIN mengatakan kepada terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) agar bertemu dengan pembeli di Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) diarahkan oleh SOLIKIN untuk bertemu dengan Pembeli dan melakukan transaksi berada di restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya dan sebelumnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) berangkat ke Surabaya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) terlebih dahulu menghubungi terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) kilogram dari SAIFUL RIJAB dengan menggunakan sepeda motor Vario, setelah barang diterima oleh terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar dari SAIFUL RIJAB, lalu oleh terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar meletakan sabu 2 kilogram tersebut didalam bagasi sepeda motor kemudian langsung berangkat ke Surabaya dan bertemui terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) di depan restoran Richeese Jl. Basuki Rahmat No. 31 Surabaya lalau terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) dan terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar dengan membawa sabu sebanyak 2 kilogram menuju ke parkiran restoran McDonald yang lokasinya tidak jauh dari restoran Richeese untuk menyerahkan sabu kepada pembeli yang saat itu berada di dalam mobil di area parkiran McDonald.
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di parkiran restoran McDonald lalu terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) turun dan masuk ke dalam mobil Freed warna putih dan duduk di sebelah pembeli di kursi sopir, tidak lama kemudian terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar menyusul masuk kedalam mobil dan duduk di kursi penumpang tengah dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram kepada terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm), setelah diterima oleh terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) kemudian bungkusan tersebut dibuka dan dicek oleh terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) lalu terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar keluar dari mobil dan menunggu di atas sepeda motor Vario, selanjutnya Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram diserahkan oleh terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) kepada  petugas Ditresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli (undercover Buy) yang duduk di kursi depan penumpang.
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekira jam 22.45 Wib pada saat terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm) akan keluar dari mobil Freed langsung ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, sedangkan terdakwa ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR ditangkap saat duduk diatas sepeda motor Honda Vario di parkiran restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya lalu terhadap terdakwa TOHARI bin RIYANTO (Alm) saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1.000 (seribu) gram beserta plastiknya dengan berat netto + 963,270 (Sembilan ratus enam puluh tiga koma dua ratus tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1.000 (seribu) gram beserta plastiknya dengan berat netto + 952,430 (Sembilan ratus lima puluh dua koma empat ratus tiga puluh) gram dalam penguasaan terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm) sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 861993056730074 dan IMEI 2 : 861993056730066 ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm) pada saat itu, 1 (satu) sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nopol M-5027-HX beserta kunci dan STNK ditemukan diparkiran sepeda motor restoran Richeese Jl. Basuki Rahmat No. 31 Surabaya, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA Platinum debit warna hitam 5260-5120-5046-7370, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah dengan nomor IMEI 1 : 864377043278859 dan IMEI 2 : 864377043278842 ditemukan ada pada penguasaan terdakwa ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR, 1 (satu) sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol L-2135-NM beserta kunci dan STNK ditemukan diparkiran sepeda motor restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA Paspor blue debit warna biru 6019-0076-2374-1213 ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10584/NNF/2025, dengan barang bukti Nomor : 32668/2025/NNF dan 32669/2025/NNF, tanggal  20 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti diketahui adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Subsidair

    Bahwa terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) dan terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekira jam 22.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 bertempat di parkiran restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) dihubungi oleh temannya yang bernama MUNAWIR (DPO) mengatakan bahwa ada temannya yang berada di Lampung bernama SOLIKIN (DPO) akan membeli sabu sebanyak 2 kilogram, selanjutnya terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) dihubungi sendiri oleh SOLIKIN yang mengenalkan diri kepada terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) yang saat itu berada di Lampung dan mengatakan kepada terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) apakah ada sabu sebanyak 2 (dua) kilogram, karena ada temannya dari Surabaya yang akan membeli sabu tersebut dan saat itu terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) mengatakan tidak ada sabu sebanyak 2 (dua) kilogram, selanjutnya SOLIKIN menghubungi terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) terus setiap hari untuk menanyakan pesanan sabu sebanyak 2 (dua) kilogram tersebut.
  • Bahwa tiga hari kemudian, terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) bertanya kepada SOLIKIN “apakah teman yang mau beli sabu dari Surabaya, orangnya aman?”, kemudian dijawab oleh SOLIKIN bahwa yang mau beli sabu orangnya aman, selanjutnya terdakwa Tohari Bin  Riyanto (Alm) menyuruh SOLIKIN untuk menunggu, karena terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) masih menanyakan kepada temannya yang punya barang dan berapa harganya, selanjutnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) menghubungi ISOL (DPO), kemudian oleh ISOL menyampaikan bahwa barangnya ready dan terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) disuruh untuk menghubungi SAIFUL RIJAB (DPO) kemudian terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) langsung menghubungi SAIFUL RIJAB dan mengatakan bahwa terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) disuruh oleh ISOL untuk menghubungi SAIFUL RIJAB, selanjutnya SAIFUL RIJAB mengatakan bahwa harga 1 (satu) kilogram sabu senilai Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) menghubungi SOLIKIN dan mengatakan bahwa sabu ready dan SOLIKIN mengatakan kepada terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) agar bertemu dengan pembeli di Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) diarahkan oleh SOLIKIN untuk bertemu dengan Pembeli dan melakukan transaksi berada di restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya dan sebelumnya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) berangkat ke Surabaya terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) terlebih dahulu menghubungi terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) kilogram dari SAIFUL RIJAB dengan menggunakan sepeda motor Vario, setelah barang diterima oleh terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar dari SAIFUL RIJAB, lalu oleh terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar meletakan sabu 2 kilogram tersebut didalam bagasi sepeda motor kemudian langsung berangkat ke Surabaya dan bertemui terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) di depan restoran Richeese Jl. Basuki Rahmat No. 31 Surabaya lalau terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) dan terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar dengan membawa sabu sebanyak 2 kilogram menuju ke parkiran restoran McDonald yang lokasinya tidak jauh dari restoran Richeese untuk menyerahkan sabu kepada pembeli yang saat itu berada di dalam mobil di area parkiran McDonald.
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di parkiran restoran McDonald lalu terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) turun dan masuk ke dalam mobil Freed warna putih dan duduk di sebelah pembeli di kursi sopir, tidak lama kemudian terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar menyusul masuk kedalam mobil dan duduk di kursi penumpang tengah dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram kepada terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm), setelah diterima oleh terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) kemudian bungkusan tersebut dibuka dan dicek oleh terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) lalu terdakwa Achmad Buchori Als Katheng Bin Mattingwar keluar dari mobil dan menunggu di atas sepeda motor Vario, selanjutnya Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram diserahkan oleh terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) kepada  petugas Ditresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli (undercover Buy) yang duduk di kursi depan penumpang.
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekira jam 22.45 Wib pada saat terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm) akan keluar dari mobil Freed langsung ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, sedangkan terdakwa ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR ditangkap saat duduk diatas sepeda motor Honda Vario di parkiran restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya lalu terhadap terdakwa TOHARI bin RIYANTO (Alm) saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1.000 (seribu) gram beserta plastiknya dengan berat netto + 963,270 (Sembilan ratus enam puluh tiga koma dua ratus tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1.000 (seribu) gram beserta plastiknya dengan berat netto + 952,430 (Sembilan ratus lima puluh dua koma empat ratus tiga puluh) gram dalam penguasaan terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm) sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 861993056730074 dan IMEI 2 : 861993056730066 ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm) pada saat itu, 1 (satu) sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nopol M-5027-HX beserta kunci dan STNK ditemukan diparkiran sepeda motor restoran Richeese Jl. Basuki Rahmat No. 31 Surabaya, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA Platinum debit warna hitam 5260-5120-5046-7370, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa TOHARI bin RIYANTO (alm), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah dengan nomor IMEI 1 : 864377043278859 dan IMEI 2 : 864377043278842 ditemukan ada pada penguasaan terdakwa ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR, 1 (satu) sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol L-2135-NM beserta kunci dan STNK ditemukan diparkiran sepeda motor restoran McDonald Jl. Basuki Rahmat No. 21-23 Surabaya, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA Paspor blue debit warna biru 6019-0076-2374-1213 ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa ACHMAD BUCHORI als KATHENG bin MATTINGWAR, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10584/NNF/2025, dengan barang bukti Nomor : 32668/2025/NNF dan 32669/2025/NNF, tanggal  20 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti diketahui adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya