Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2049/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH H. WAHYUDI ABD WAHED Bin ABD MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2049/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4339/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. WAHYUDI ABD WAHED Bin ABD MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 4782 /Eoh.2/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap             : H.WAHYUDI ABD. WAHED Bin ABD MANAN  

Tempat lahir                : Sampang

Umur/ tanggal lahir     : 41 tahun / 05 Juni 1984

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Jl. Penggirikan RT 05 RW 02 Kel. Semampir Kota Surabaya     

A  g  a  m  a                 : Islam   

Pekerjaan                     : Swasta  

Pendidikan                  : SMP

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa H. WAHYUDI ABD. WAHED Bin ABD MANAN  pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Lobby Hotel OYO SPRING Jl. Kalibokor No. 144 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi saksi RIKA MONICA di lobby hotel OYO SPRING Jl. Kalibokor No. 144 Surabaya, setelah bertemu terdakwa ngobrol mengajak makan namun saksi RIKA MONICA menolak ajakan makan tersebut. Kemudian terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi RIKA MONICA sehingga membuat terdakwa emosi dan kemudian memukul saksi RIKA MONICA menggunakan tangan kanan sebanyak 5 kali mengenai bagian kepala, selanjutnya menendang dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada saksi RIKA MONICA setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi RIKA MONICA.   

 

------ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan saksi RIKA MONICA karena merasa cemburu dan sakit hati terhadap saksi RIKA MONICA.

 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIKA MONICA mengalami dada sakit dan kepala pusing sebagaimana hasil pemeriksaan dokter pada Rumah Sakit Manyar Medical Center yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 305/SD.Pem.15/RSMMC/VI/2025 tanggal 01 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cenisia dokter umum pada Rumah Sakit Manyar Medical Center, dengan Kesimpulan :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien tersebut maka saya simpulkan bahwa pasien adalah seirang perempuan usia tiga puluh lima tahun didapatkan luka lecet di area punggung tanngan kanan, dan terdapat memar di lengan kanan sisi dalam akibat kekerasan tumpul. Hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan mata pencarian untuk sementara waktu

Karena itu orang yang bersangkutan tidak sakit atau tidak berhalangan untuk menjalankan pekerjaannya.  

Demikianlah diuraikan dengan sebenar benarnya atas sumpah jabatan / dokter.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--  

        

 

      Surabaya, 08 September2025

        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                                                             

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                  JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya