Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2049/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | H. WAHYUDI ABD WAHED Bin ABD MANAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2049/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4339/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 4782 /Eoh.2/07/2025
Nama lengkap : H.WAHYUDI ABD. WAHED Bin ABD MANAN Tempat lahir : Sampang Umur/ tanggal lahir : 41 tahun / 05 Juni 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Penggirikan RT 05 RW 02 Kel. Semampir Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
------ Bahwa terdakwa H. WAHYUDI ABD. WAHED Bin ABD MANAN pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Lobby Hotel OYO SPRING Jl. Kalibokor No. 144 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi saksi RIKA MONICA di lobby hotel OYO SPRING Jl. Kalibokor No. 144 Surabaya, setelah bertemu terdakwa ngobrol mengajak makan namun saksi RIKA MONICA menolak ajakan makan tersebut. Kemudian terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi RIKA MONICA sehingga membuat terdakwa emosi dan kemudian memukul saksi RIKA MONICA menggunakan tangan kanan sebanyak 5 kali mengenai bagian kepala, selanjutnya menendang dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada saksi RIKA MONICA setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi RIKA MONICA.
------ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan saksi RIKA MONICA karena merasa cemburu dan sakit hati terhadap saksi RIKA MONICA.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIKA MONICA mengalami dada sakit dan kepala pusing sebagaimana hasil pemeriksaan dokter pada Rumah Sakit Manyar Medical Center yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 305/SD.Pem.15/RSMMC/VI/2025 tanggal 01 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cenisia dokter umum pada Rumah Sakit Manyar Medical Center, dengan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien tersebut maka saya simpulkan bahwa pasien adalah seirang perempuan usia tiga puluh lima tahun didapatkan luka lecet di area punggung tanngan kanan, dan terdapat memar di lengan kanan sisi dalam akibat kekerasan tumpul. Hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan mata pencarian untuk sementara waktu Karena itu orang yang bersangkutan tidak sakit atau tidak berhalangan untuk menjalankan pekerjaannya. Demikianlah diuraikan dengan sebenar benarnya atas sumpah jabatan / dokter.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 08 September2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |