Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa RICOT PAMUNGKAS Bin SUKARNO, pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Banyu Urip Kidul 2/16 RT. 10 RW. 04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. BOS (DPO) melalui telfon ke nomor +6285607510828 milik Sdr. BOS (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa diarahkan oleh Sdr. BOS (DPO) ke jalan Kapas Krampung Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah untuk Terdakwa bagi menjadi beberapa bagian poket kecil;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. BOS (DPO) untuk Terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOS (DPO) jika sudah ada yang laku melalui aplikasi DANA dengan nomor 082231496243 an. SUKARNO di 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi A3 warna hitam dengan nomor +6285959151835 milik Terdakwa ke rekening BRI milik Sdr. BOS (DPO) dengan nama RUKOIYAH;
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa Ranjau (narkotika jenis sabu diletakkan di suatu tempat) apabila tidak kenal dengan pembeli, namun apabila kenal Terdakwa bertemu langsung dengan pembeli;
- Bahwa dari setiap narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gramnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 05494/NNF/2025 tanggal 3 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa RICOT PAMUNGKAS Bin SUKARNO berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 16064/2025/NNF sampai dengan 16074/2025/NNF, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RICOT PAMUNGKAS Bin SUKARNO, pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Banyu Urip Kidul 2/16 RT. 10 RW. 04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Banyu Urip Kidul 2/16 RT. 10 RW. 04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya disinyalir sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH menindaklanjuti dan memastikan dengan cara melakukan penyelidikan kepada target operasi;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH melakukan penangkapan kepada Terdakwa di Jalan Banyu Urip Kidul 2/16 RT. 10 RW. 04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan melakukan penggeledahan bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merk COSMIC yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,764 (nol koma tujuh ratus enam puluh empat), uang hasil penjualan di Aplikasi DANA dengan nomor 082231496243 an. SUKARNO senilai Rp. 726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk VIVO Y22 warna biru muda nomor: +6287752790204, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi A3 warna Hitam nomor: +6285959151835;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 05494/NNF/2025 tanggal 3 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa RICOT PAMUNGKAS Bin SUKARNO berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 16064/2025/NNF sampai dengan 16074/2025/NNF, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------- |