Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Kesepakatan tertanggal 4 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat telah melaksanakan isi kesepakatan untuk memberikan modal kepada pihak Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan tertanggal 4 Juni 2025;
- Menghukum Tergugat agar segera melakukan pembayaran kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) yang dari awalnya sebesar Rp. 119.000.000,- ( Seratus Sembilan Belas Juta Rupiah ) dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini diucapkan dan bilamana Tergugat menolak atau tidak bersedia membayar sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak Penggugat maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat untuk keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak Penggugat dengan melakukan pembayaran pengembalian modal usaha secara langsung sebesar Rp. 119.000.000,- ( Seratus Sembilan Belas Juta Rupiah ), tetapi Tergugat dengan sepihak dan tanpa ijin kepada pihak Penggugat melakukan pembayaran dengan cara mencicil merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
|