Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
930/Pdt.G/2025/PN Sby BRIYAN DWICAHYO SAFITRA HENDRIANES PRASMADYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 930/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRIYAN DWICAHYO SAFITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZQI ADI ASMARA, S.H., M.H.BRIYAN DWICAHYO SAFITRA
Tergugat
NoNama
1HENDRIANES PRASMADYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Kesepakatan tertanggal 4 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan isi kesepakatan untuk memberikan modal kepada pihak Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan tertanggal 4 Juni 2025;
  4. Menghukum Tergugat agar segera melakukan pembayaran kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) yang dari awalnya sebesar Rp. 119.000.000,- ( Seratus Sembilan Belas Juta Rupiah ) dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini diucapkan dan bilamana Tergugat menolak atau tidak bersedia membayar sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak Penggugat maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat untuk keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak Penggugat;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak Penggugat dengan melakukan pembayaran pengembalian modal usaha secara langsung sebesar Rp. 119.000.000,- ( Seratus Sembilan Belas Juta Rupiah ), tetapi Tergugat dengan sepihak dan tanpa ijin kepada pihak Penggugat melakukan pembayaran dengan cara mencicil merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak