Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH SHEVA AL IZZA MAONIE Bin. RUDY HENDRO WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 635/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2485 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHEVA AL IZZA MAONIE Bin. RUDY HENDRO WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1882 /Eoh.2/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SHEVA AL IZZA MAONIE Bin RUDY HENDRO WIBOWO

Surabaya

20 tahun / 11 September 2003

Laki-laki

Indonesia

Jl. Tambak Asri 2929-A/I-D RT.001 RW.009 Kel. Morokrembangan Kec. Morokrembangan Surabaya

Islam

Pedagang sayur  

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 sampai dengan tangga 28  April 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa SHEVA AL IZZA MAONIE Bin RUDY HENDRO WIBOWO bersama dengan saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. DAVA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sidosermo IV No.11 RT.002 RW.002 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL dan Sdr. DAVA dengan berboncengan sepeda motor dan melihat 1 (satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih Nomor Polisi L 4347 BAF milik saksi SITI UMI MASLIKHAH, mengingat rumah tersebut dalam keadaan sepi dan lampu teras tengah menyala serta sebelumnya sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL dan Sdr. DAVA berhenti dari sepeda motornya, kemudian saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL segera masuk kedalam rumah tersebut, sedangkan terdakwa dan Sdr. DAFA menunggu didepan rumah tersebut sambil mengawasi keadaan disekitarnya, setelah saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL berhasil mengambil dan membawa keluar 1 (satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih Nomor Polisi L 4347 BAF dari dalam rumah, selanjutnya oleh saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa yang membawa pergi 1 (satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih Nomor Polisi L 4347 BAF, sedangkan saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL berboncengan sepeda motor dengan Sdr. DAVA, selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB, saksi AHMAD RIVALDI Als. IQBAL menjual 1 (satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih Nomor Polisi L 4347 BAF tersebut kepada saksi ACHMAD KURYADI dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), hingga pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Wonocolo (saksi BOBBY SUSILO) sewaktu berada di Jl. Raya Wiyung Surabaya;       
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SITI UMI MASLIKHAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya