Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH SUJUD Bin SAWIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 175/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJUD Bin SAWIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 195/M.5.10/Eoh.2/01/2026

                                                                  

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     SUJUD Bin SAWIR (Alm)                      

      Tempat lahir            :     Bojonegoro        

      Umur/tgl. Lahir         :      47 tahun / 07 Agustus 1978

      Jenis kelamin           :     Laki-laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Dsn. Kandangan RT 009 RW 002 Kel. Kandangan Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro atau Kos Jl. Sidokumpul I No. 32 Surabaya  

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Wiraswasta

      Pendidikan              :     SD

 

B. PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 14 November 2025 s/d 03 Desember 2025;

2. Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026;   

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026;

 

C. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa SUJUD Bin SAWIR (Alm) bersama-sama dengan MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di area makam Kembang Kuning Blok F No. 886-C, atas nama NYO DJANG NIO Jl. Kembang Kuning Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) set pagar besi pembatas makam atas nama NYO DJANG NIO, warna putih, panjang kurang lebih 2 (dua) meter milik saksi JANNATA SUBADYA dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib ketika terdakwa selesai membeli makanan dan mau pulang kerumah kos terdakwa yang beralamat di Jl. Sidokumpul I No. 32 Surabaya, dan pada saat melintas di Jl. Sidokumpul Surabaya, tiba-tiba terdakwa bertemu dengan MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO), selanjutnya MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil pagar besi yang ada di area makam Kembang Kuning Surabaya, mengetahui hal tersebut terdakwa sepakat dan MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu di area makam Kembang Kuning Surabaya terlebih dahulu, kemudian MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) pulang untuk mengambil gergaji besi dan kunci, kemudian terdakwa bersama dengan MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) bertemu kembali di area makam Kembang Kuning Surabaya dan MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) dan tanpa seijin pemiliknya MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) langsung mengajak terdakwa untuk mengambil pagar besi pembatas makam yang terpasang dimakam blok F No. 886-C atas nama NYO DJANG NIO yang beralamat di Jl. Kembang Kuning Surabaya dengan memotong pagar besi menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi warna merah kuning dan melepas pagar besi dengan menggunakan kunci pipa, kemudian potongan pagar besi tersebut di bawa untuk dikumpulkan terlebih dahulu dipinggir jalan di Jl. Sidokumpul Gg 5 Surabaya, selanjutnya MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) menyuruh saksi KANCIL PARWOTO untuk mengantar terdakwa menjual potongan pagar besi tersebut, namun pada saat terdakwa diantar oleh saksi KANCIL PARWOTO akan menjual potongan pagar besi makam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter, warna hijau, Nopol : L-5474-ZE, 1 (satu) buah gerobak besi warna biru dan 1 (satu) buah terpal warna hijau berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian di area makam jarak Jl. Putat Surabaya; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  JANNATA SUBADYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); 

           

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------

                                                                                                              

                                                                                                                         Surabaya, 13 Januari 2026

                                    PENUNTUT UMUM   

                                                        

                                       

                                             WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                                         JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya