| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.B/2026/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | SUJUD Bin SAWIR (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 175/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 195/M.5.10/Eoh.2/01/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : SUJUD Bin SAWIR (Alm) Tempat lahir : Bojonegoro Umur/tgl. Lahir : 47 tahun / 07 Agustus 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Kandangan RT 009 RW 002 Kel. Kandangan Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro atau Kos Jl. Sidokumpul I No. 32 Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 14 November 2025 s/d 03 Desember 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026;
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa SUJUD Bin SAWIR (Alm) bersama-sama dengan MUHAMAD ABDUL Als. CAK DUL (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di area makam Kembang Kuning Blok F No. 886-C, atas nama NYO DJANG NIO Jl. Kembang Kuning Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------
Surabaya, 13 Januari 2026 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
