Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2150/05/2025
a. Terdakwa :
Nama lengkap : Totok Martha Ilhamsyah Bin Mad Uman Sudarmadji (Alm)
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 01 Februari 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Warugunung RT.002/RW.002 Kel.Warugunung Kec.Karangpilang Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta Penagih Hutang
Pendidikan : SMK (lulus)
b. Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa :
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : Sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d tanggal 24 Maret 2025
2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : Sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025
3. Diperpanjang Oleh PN Sejak : Sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025
4. Penahanan Oleh JPU Sejak : Sejak 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025
5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim : - s/d -
6. Diperpanjang Oleh Ketua PN : - s/d -
c. Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di Warugunung RT 002/RW 002 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya sehingga petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 wib, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO mendapat informasi bila terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI sedang berada di belakang rumahnya, sehingga para saksi beserta rekan satu team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Warugunung RT 002/RW 002 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 22,791 gram terdiri dari 15,448 gram, 5,650 gram, 0,718 gram, 0,513 gram, 0,370 gram, 0,079 gram, dan 0,013 gram,6 (enam) bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp.500.000,- berada dalam laci meja dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sediaan farmasi berupa pil berlogo LL dengan jumlah total 2.921 butir berada dalam almari, sebuah alat hisap sabu/bong berada di lantai kamar dan sebuah HP merk REDMI warna biru beserta simcardnya 082249828105. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI.
- Bahwa terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI sudah sembilan kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. LUKMAN (DPO) sejak tanggal 8 Agustus 2024, rata-rata dengan berat 20 gram yang kemudian meningkat 100 gram, dengan cara pengiriman diranjau. Terakhir kali terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. LUKMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat total 300 gram yang dibungkus kantong kresek hitam dan dikirim secara ranjau di bawah pot bunga di pinggir jalan Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI akan diserahkan kepada pembelinya sesuai arahan dari Sdr. LUKMAN (DPO) dan terdakwa akan mendapat upah dari Sdr. LUKMAN (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditransfer ke akun Dana milik terdakwa, selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 02037/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa:
• 05140/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 15,448 gram;
• 05141/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,650 gram;
• 05142/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram;
• 05143/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,513 gram;
• 05144/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,718 gram;
• 05145/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram;
• 05146/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram;
• 05147/2025/NOF.-: berupa 2.921 (dua ribu sembilan ratus dua puluh satu) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto + 421,180 gram
Milik Terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI dengan kesimpulan barang bukti nomor 05140/2025/NNF sampai 05146/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 05147/2025/NNF adalah benar tablet dengan bahan mengandung triheksifenidil HCl (Obat Keras)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya sehingga petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 wib, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO mendapat informasi bila terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI sedang berada di belakang rumahnya, sehingga para saksi beserta rekan satu team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Warugunung RT 002/RW 002 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 22,791 gram terdiri dari 15,448 gram, 5,650 gram, 0,718 gram, 0,513 gram, 0,370 gram, 0,079 gram, dan 0,013 gram,6 (enam) bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berada dalam laci meja dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sediaan farmasi berupa pil berlogo LL dengan jumlah total 2.921 butir berada dalam almari, sebuah alat hisap sabu/bong berada di lantai kamar dan sebuah HP merk REDMI warna biru beserta simcardnya 082249828105. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI
- Bahwa terdakwa membeli pil berlogo LL dari Sdr. GUNDUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib sebanyak 5 (lima) bungkus plastik @ 1000 butir dengan harga Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Akun Gopay milik Sdr. GUNDUL (DPO) sedangkan pengirimannya dengan cara diranjau di pinggir jalan Ds. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh pembeli yang ingin membeli Sediaan Farmasi Pil berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik @ 1000 butir dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang pembayarannya ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa. Setelah pembayaran ditransfer, terdakwa langsung mengirim secara ranjau pil berlogo LL tersebut. Pil diranjau di bawah pohon di pinggir jalan Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya.
- Bahwa rencananya pil berlogo LL tersebut akan dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk mengedarkan pil-pil berlogo LL tersebut, karena pil dengan logo “LL” tersebut termasuk jenis Obat Keras berbahaya, sehingga tindakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 02037/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa:
• 05140/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 15,448 gram;
• 05141/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,650 gram;
• 05142/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram;
• 05143/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,513 gram;
• 05144/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,718 gram;
• 05145/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram;
• 05146/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram;05147/2025/NOF.-: berupa 2.921 (dua ribu sembilan ratus dua puluh satu) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto + 421,180 gram
Milik Terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI dengan kesimpulan barang bukti nomor 05140/2025/NNF sampai 05146/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 05147/2025/NNF adalah benar tablet dengan bahan aktif mengandung triheksifenidil HCl (Obat Keras)
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KESATU :
---- Bahwa ia terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di Warugunung RT 002/RW 002 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya sehingga petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 wib, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO mendapat informasi bila terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI sedang berada di belakang rumahnya, sehingga para saksi beserta rekan satu team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Warugunung RT 002/RW 002 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 22,791 gram terdiri dari 15,448 gram, 5,650 gram, 0,718 gram, 0,513 gram, 0,370 gram, 0,079 gram, dan 0,013 gram,6 (enam) bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berada dalam laci meja dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sediaan farmasi berupa pil berlogo LL dengan jumlah total 2.921 butir berada dalam almari, sebuah alat hisap sabu/bong berada di lantai kamar dan sebuah HP merk REDMI warna biru beserta simcardnya 082249828105. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI.
- Bahwa terdakwa membeli pil berlogo LL dari Sdr. GUNDUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib sebanyak 5 (lima) bungkus plastik @ 1000 butir dengan harga Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Akun Gopay milik Sdr. GUNDUL (DPO) sedangkan pengirimannya dengan cara diranjau di pinggir jalan Ds. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh pembeli yang ingin membeli Sediaan Farmasi Pil berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik @ 1000 butir dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang pembayarannya ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa. Setelah pembayaran ditransfer, terdakwa langsung mengirim secara ranjau pil berlogo LL tersebut. Pil diranjau di bawah pohon di pinggir jalan Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya.
- Bahwa rencananya pil berlogo LL tersebut akan dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk mengedarkan pil-pil berlogo LL tersebut, karena pil dengan logo “LL” tersebut termasuk jenis Obat Keras berbahaya, sehingga tindakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 02037/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa:
• 05140/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 15,448 gram;
• 05141/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,650 gram;
• 05142/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram;
• 05143/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,513 gram;
• 05144/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,718 gram;
• 05145/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram;
• 05146/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram;
• 05147/2025/NOF.-: berupa 2.921 (dua ribu sembilan ratus dua puluh satu) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto + 421,180 gram
Milik Terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI dengan kesimpulan barang bukti nomor 05140/2025/NNF sampai 05146/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 05147/2025/NNF adalah benar tablet dengan bahan mengandung triheksifenidil HCl (Obat Keras)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di Warugunung RT 002/RW 002 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya sehingga petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 wib, saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan AGUNG SUJADMIKO mendapat informasi bila terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI sedang berada di belakang rumahnya, sehingga para saksi beserta rekan satu team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Warugunung RT 002/RW 002 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 22,791 gram terdiri dari 15,448 gram, 5,650 gram, 0,718 gram, 0,513 gram, 0,370 gram, 0,079 gram, dan 0,013 gram,6 (enam) bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berada dalam laci meja dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sediaan farmasi berupa pil berlogo LL dengan jumlah total 2.921 butir berada dalam almari, sebuah alat hisap sabu/bong berada di lantai kamar dan sebuah HP merk REDMI warna biru beserta simcardnya 082249828105. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI.
- Bahwa terdakwa membeli pil berlogo LL dari Sdr. GUNDUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib sebanyak 5 (lima) bungkus plastik @ 1000 butir dengan harga Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Akun Gopay milik Sdr. GUNDUL (DPO) sedangkan pengirimannya dengan cara diranjau di pinggir jalan Ds. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh pembeli yang ingin membeli Sediaan Farmasi Pil berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik @ 1000 butir dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang pembayarannya ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa. Setelah pembayaran ditransfer, terdakwa langsung mengirim secara ranjau pil berlogo LL tersebut. Pil diranjau di bawah pohon di pinggir jalan Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya.
- Bahwa rencananya pil berlogo LL tersebut akan dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 02037/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa:
• 05140/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 15,448 gram;
• 05141/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,650 gram;
• 05142/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram;
• 05143/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,513 gram;
• 05144/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,718 gram;
• 05145/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram;
• 05146/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram;05147/2025/NOF.-: berupa 2.921 (dua ribu sembilan ratus dua puluh satu) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto + 421,180 gram
Milik Terdakwa TOTOK MARTHA ILHAMSYAH BIN MAD UMAN SUDARMADJI dengan kesimpulan barang bukti nomor 05140/2025/NNF sampai 05146/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 05147/2025/NNF adalah benar tablet dengan bahan mengandung triheksifenidil HCl (Obat Keras)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 22 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 199511282019021005 |