Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2026/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H 1.DWIKI DARMAWAN BIN TOMI
2.AZAD BIN MADHORI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.844/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIKI DARMAWAN BIN TOMI[Penahanan]
2AZAD BIN MADHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa I DWIKI DARMAWAN Bin TOMI bersama-sama dengan Terdakwa II AZAD Bin MADHORI pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kanginan Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada saat Terdakwa II Azad Bin Madhori berada di kamar kos Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi mengatakan jika Terdakwa II Azad Bin Madhori merasa sakit hati dengan perkataan saksi Imam Hanafi kemudian Terdakwa II Azad Bin Madhori mempunyai niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol: L-3259-BG warna hitam tahun 2018 Nosin: JFZ1E2408955 Noka: MH1JFZ125JK402054 milik saksi Imam Hanafi dengan mengajak Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi dan memberitahukan kepada Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi jika sepeda motor tersebut sering diparkir di Jalan Kanginan Kota Surabaya selanjutnya Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi menyetujuinya dengan mengatakan “wes ayo kapan” (ya sudah ayo kapan) ;

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol: L-3259-BG warna hitam milik saksi Imam Hanafi diparkir di Jalan Kanginan Kota Surabaya lalu Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II Azad Bin Madhori kemudian pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol: L-3170-EL milik Terdakwa II Azad Bin Madhori menuju ke Jalan Kanginan Kota Surabaya sesampainya di lokasi Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi yang berperan sebagai eksekutor tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol: L-3259-BG warna hitam menggunakan kunci duplikat dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa II Azad Bin Madhori sedangkan Terdakwa II Azad Bin Madhori beperan mengawasi situasi sekitar selanjutnya Terdakwa I Dwiki Darmawan Bin Tomi menghidupkan mesin sepeda motor Honda Beat Nopol: L-3259-BG warna hitam lalu dikendarai dan dibawa pergi ke daerah Bangkalan Madura bersama dengan Terdakwa II Azad Bin Madhori yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol: L-3170-EL untuk dijual seharga Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan dibagi masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) ;

 

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Imam Hanafi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah);

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya