| Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa Ia Terdakwa ERIK PRASETYO bin MUALI (Alm.) pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di di Warkop Suka-Suka yang beralamat Jalan Raya Kandangan RT.02 / RW.01, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian " dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------
- Terdakwa pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Warkop Suka-Suka yang beralamat Jalan Raya Kandangan RT.02 / RW.01, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 9 Warna Hijau dengan No.Sim : 082225497087, Imei 1 : 863883051275944, Imei 2 : 863883051275951 yang digunakan untuk melakukan perjudian judi online Bola dengan taruhan uang melakukan perjudian bola secara online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut dengan cara Terdakwa deposit melalui DANA sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) melalui Indomart terdekat dengan nomor rekening 082245882099 a.n. HERLIN PRASETIYA;
- Setelah dana masuk lalu Terdakwa membuka permainan judi online melalui aplikasi peramban Google Chrome melalui link JUTAWAN BET kemudian memasukkan username "gajahbaru12" dan password "gudangaram" selanjutnya masuk ke SABA SPORT, setelah itu Terdakwa memilih beberapa pertandingan bola (parlay) dengan melakukan deposit sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan Terdakwa memilih pertandingan vor-voran lalu Terdakwa menunggu pertandingan bola sampai selesai;
- Terdakwa mengetahui memenangkan perjudian bola online tersebut apabila dalam semua pertandingan bola yang Terdakwa pilih menang dan saldo akan bertambah, tetapi akan dinyatakan kalah apabila salah satu pertandingan bola pilihan Terdakwa kalah, Apabila ada kemenangan dalam permainan tersebut dan akan mengambil uang kemenangan dari permainan tersebut maka Terdakwa akan menarik deposit tersebut melalui rekening DANA dengan nomor rekening 082245882099 a.n. HERLIN PRASETIYA dan mengambil uang di gerai Alfamart atau Indomart;
- Bahwa judi online bola yang telah dimainkan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
-
-
- Antigua GFC vs Aurora FC, Terdakwa memenangkan ± Rp1.910.000;
- Deportivo Sapriss vs Alajuelense, Terdakwa memenangkan ± Rp1.970.000;
- CD Olimpia vs FC Motagua, Terdakwa kalah ± Rp1.940.000;
- Independiente Madellin vs Atletico Nacional, Terdakwa kalah ± Rp1.900.000;
- Racing Santader vs Villareal CF, Terdakwa memenangkan ± Rp1.530.000;
- Albacete Balompic vs Celta Vigo, Terdakwa memenangkan ± Rp1.840.000;
- Excelsior Maassluis (N) vs Ajax, Terdakwa memenangkan ± Rp1.750.000;
- Independiente Madellin vs Atletico Nacional, Terdakwa kalah ± Rp1.810.000;
- Corinthians SP vs Vasco da Gama, Terdakwa kalah ± Rp1.860.000.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 426 Ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. --------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA:
----------Bahwa Ia Terdakwa ERIK PRASETYO bin MUALI (Alm.) pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di di Warkop Suka-Suka yang beralamat Jalan Raya Kandangan RT.02 / RW.01, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah menggunakan kesempatan main judi yang ditiadakan tanpa izin " dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------
- Terdakwa pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Warkop Suka-Suka yang beralamat Jalan Raya Kandangan RT.02 / RW.01, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 9 Warna Hijau dengan No.Sim : 082225497087, Imei 1 : 863883051275944, Imei 2 : 863883051275951 yang digunakan untuk melakukan perjudian judi online Bola dengan taruhan uang melakukan perjudian bola secara online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut dengan cara Terdakwa deposit melalui DANA sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) melalui Indomart terdekat dengan nomor rekening 082245882099 a.n. HERLIN PRASETIYA;
- Setelah dana masuk lalu Terdakwa membuka permainan judi online melalui aplikasi peramban Google Chrome melalui link JUTAWAN BET kemudian memasukkan username "gajahbaru12" dan password "gudangaram" selanjutnya masuk ke SABA SPORT, setelah itu Terdakwa memilih beberapa pertandingan bola (parlay) dengan melakukan deposit sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan Terdakwa memilih pertandingan vor-voran lalu Terdakwa menunggu pertandingan bola sampai selesai;
- Terdakwa mengetahui memenangkan perjudian bola online tersebut apabila dalam semua pertandingan bola yang Terdakwa pilih menang dan saldo akan bertambah, tetapi akan dinyatakan kalah apabila salah satu pertandingan bola pilihan Terdakwa kalah, Apabila ada kemenangan dalam permainan tersebut dan akan mengambil uang kemenangan dari permainan tersebut maka Terdakwa akan menarik deposit tersebut melalui rekening DANA dengan nomor rekening 082245882099 a.n. HERLIN PRASETIYA dan mengambil uang di gerai Alfamart atau Indomart;
- Bahwa judi online bola yang telah dimainkan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
-
-
- Antigua GFC vs Aurora FC, Terdakwa memenangkan ± Rp1.910.000;
- Deportivo Sapriss vs Alajuelense, Terdakwa memenangkan ± Rp1.970.000;
- CD Olimpia vs FC Motagua, Terdakwa kalah ± Rp1.940.000;
- Independiente Madellin vs Atletico Nacional, Terdakwa kalah ± Rp1.900.000;
- Racing Santader vs Villareal CF, Terdakwa memenangkan ± Rp1.530.000;
- Albacete Balompic vs Celta Vigo, Terdakwa memenangkan ± Rp1.840.000;
- Excelsior Maassluis (N) vs Ajax, Terdakwa memenangkan ± Rp1.750.000;
- Independiente Madellin vs Atletico Nacional, Terdakwa kalah ± Rp1.810.000;
- Corinthians SP vs Vasco da Gama, Terdakwa kalah ± Rp1.860.000.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana KUH Pidana. -------------------------------------------------------- |