Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat Kepada Penggugat dengan alasan Mendesak adalah Tidak Sah;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah Pemutusan Hubungan karena alasan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana di atur dalam Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp. 6.406.800,- = Rp.41.359.320,-
- Uang penghargaan Masa Kerja : 8 x Rp. 6.406.800,- = Rp.51.270.400,-
JUMLAH = Rp.92.629.720,-
Terbilang (sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar:
- 6 X Rp. 6.406.800,- = Rp. 38.440.800,-
(tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, verzet, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK) (uit voerbaar bi jvoraad) dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|