Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1986/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. RIDOI Bin ALM. BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1986/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5450/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDOI Bin ALM. BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa RIDOI Bin BASIR bersama-sama dengan sdr. FAUZI (masuk dalam DPO Polsek Asemrowo Nomor : 13/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 15.48 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran sepeda motor Toko Citra Susu yang beralamat di Jl. Dupak Rukun No.112 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 18.30 WIB ketika Terdakwa berada di Desa Soket Bangkalan Madura, ada bertemu dengan Sdr FAUZI (masuk dalam DPO Polsek Asemrowo Nomor : 13/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM) yang mengatakan jika dirinya memiliki duplikat kunci sepeda motor Honda Beat No Pol: L-2073-DAY milik tetangga Terdakwa yakni saksi NATASYA AULIA TRISANDINI yang pernah dipinjam oleh Sdr FAUZI (DPO), dan mengajak Terdakwa untuk mencuri sepeda motor tersebut, akan tetapi Terdakwa mengatakan" jangan dicuri kasihan anaknya” namun dikarenakan sdr.FAUZI (DPO) terus memaksa, akirnya Terdakwa mengiyakan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Ds Soket Bangkalan sdr. FAUZI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke lokasi sepeda motor milik saksi NATASYA AULIA TRISANDINI terparkir, dengan tujuan untuk mengambilnya menggunakan duplikat kunci kontak. Dengan kesepakatan apabila berhasil melakukan pencurian Terdakwa akan mendapatkan ganti uang bensin (upah) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan FAUZI (DPO) berangkat dengan cara berboncengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Polisi : L-2653-DAQ milik Terdakwa, sesampainya 25 meter dari Toko Citra Susu, Terdakwa menurunkan sdr. FAUZI (DPO) di pinggir jalan dengan maksud agar menyamarkan aksinya, selanjutnya Terdakwa berpura-pura masuk ke dalam Toko, sedangkan Sdr FAUZI (DPO) dengan jalan kaki mendekati sepeda motor Honda Beat No Pol: L-2073-DAY tahun 2025 warna Sliver lalu dengan menggunakan kunci kontak palsu yang sudah digandakan menghidupkan motor lalu membawa kabur ke arah Pasar Loak Surabaya.
  • Kemudian sekira jam 15.48 WIB saksi MOH RIZQIL MUBAROK yang sedang berjaga di lantai 1 toko Citra Susu melihat Sdr FAUZI (DPO) yang mengambil sepeda motor milik saksi NATASYA AULIA TRISANDINI, langsung memberitahu dan mencoba melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Selanjutnya dilakukan pengecekan CCTV diketahui jika sdr. FAUZI (DPO) secara bersama-sama dengan Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Asemrowo untuk dimintai pertanggungjawaban.
  • Bahwa Benar akibat perbuatan Terdakwa saksi NATASYA AULIA TRISANDINI mengalami kerugian materil sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke- 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa RIDOI Bin BASIR bersama-sama dengan sdr. FAUZI (masuk dalam DPO Polsek Asemrowo Nomor : 13/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 15.48 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran sepeda motor Toko Citra Susu yang beralamat di Jl. Dupak Rukun No.112 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 18.30 WIB ketika Terdakwa berada di Desa Soket Bangkalan Madura, ada bertemu dengan Sdr FAUZI (masuk dalam DPO Polsek Asemrowo Nomor : 13/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM) yang mengajak Terdakwa untuk mencuri sepeda motor Honda Beat No Pol: L-2073-DAY milik tetangga Terdakwa yakni saksi NATASYA AULIA TRISANDINI, akan tetapi Terdakwa mengatakan" jangan dicuri kasihan anaknya” namun dikarenakan sdr.FAUZI (DPO) terus memaksa, akirnya Terdakwa mengiyakan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Ds Soket Bangkalan sdr. FAUZI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke lokasi sepeda motor milik saksi NATASYA AULIA TRISANDINI terparkir, dengan tujuan untuk mengambilnya menggunakan duplikat kunci kontak. Dengan kesepakatan apabila berhasil melakukan pencurian Terdakwa akan mendapatkan ganti uang bensin (upah) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan FAUZI (DPO) berangkat dengan cara berboncengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Polisi : L-2653-DAQ milik Terdakwa, sesampainya 25 meter dari Toko Citra Susu, Terdakwa menurunkan sdr. FAUZI (DPO) di pinggir jalan dengan maksud agar menyamarkan aksinya, selanjutnya Terdakwa berpura-pura masuk ke dalam Toko, sedangkan Sdr FAUZI (DPO) dengan jalan kaki mendekati sepeda motor Honda Beat No Pol: L-2073-DAY tahun 2025 warna Sliver lalu dengan lalu menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci kontak yang dimiliki sdr. FAUZI (DPO) lalu membawa kabur ke arah Pasar Loak Surabaya.
  • Kemudian sekira jam 15.48 WIB saksi MOH RIZQIL MUBAROK yang sedang berjaga di lantai 1 toko Citra Susu melihat Sdr FAUZI (DPO) yang mengambil sepeda motor milik saksi NATASYA AULIA TRISANDINI, langsung memberitahu dan mencoba melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Selanjutnya dilakukan pengecekan CCTV diketahui jika sdr. FAUZI (DPO) secara bersama-sama dengan Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Asemrowo untuk dimintai pertanggungjawaban.
  • Bahwa Benar akibat perbuatan Terdakwa saksi NATASYA AULIA TRISANDINI mengalami kerugian materil sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya