| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan melakukan Pelanggaran Bersifat Mendesak tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak– hak Uang Pesangon kepada Tergugat sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 berupa Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4), sehingga besaran Uang Pesangon yang seharusnya diterima oleh Penggugat setelah bekerja selama 24 (dua puluh empat) tahun adalah sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
|
|
0,5 x 10 bulan x 9.979.650
|
49.898.250
|
|
Uang penghargaan Masa Kerja
|
|
1 x 10 bulan x 9.979.650
|
99.796.500
|
|
Uang Pengganti Hak
|
|
2 x 9.979.650
|
19.959.300
|
Total sebesar Rp. 169.654.050,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah selama Penggugat tidak dipekerjakan (upah selama proses perselisihan PHK) sebesar 9.979.650 x 6 = Rp. 59.877.900,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|