Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby Paulus Suwargo 1.ELLI
2.YUDY AGUSTINUS WIRANTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Paulus Suwargo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.HumPaulus Suwargo
Termohon
NoNama
1ELLI
2YUDY AGUSTINUS WIRANTONO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Pemohonan PKPU dari PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2. Menetapkan PARA TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU ini ;

 

4. Mengangkat Saudara :

  • Muhammad Arief Budiman, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Penggurus No. AHU-157.AH.04.05-2023 Tertanggal 23 November 2023, yang berkantor di Kantor Hukum Bonar Sidabukke & Partners yang beralamat di Jl. Diponegoro No.28 A & B, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaa menjadi Pengurus dalam Proses PKU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila PEMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta PARA TERMOHON PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam Keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit ;

 

5. Memerintahkan Pengurus dari PARA TERMOHON PKPU untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan ;

 

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir ; dan

 

7. Membebankan segala biaya perkara dalam permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak