Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Dwi Indah Taurussita
2.Badrus Syamsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 140/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.295.682,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 143.223.827,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   46.071.855,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 189.295.682,-

(Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Pendek Nomor Reg : 188.45/2776P/436.7.11/2018 Luas : 21,10 M2 atas nama Dwi Indah Taurussita yang terletak di Krembangan Bhakti 18, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Pendek Nomor Reg : 188.45/2776P/436.7.11/2018 Luas : 21,10 M2 atas nama Dwi Indah Taurussita yang terletak di Krembangan Bhakti 18, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak