Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Moch. Taufiq Ismail, S.H ANININGSIH BINTI RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2320/M.5.45/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Moch. Taufiq Ismail, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANININGSIH BINTI RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa ANININGSIH BINTI RIYADI, bersama-sama dengan Saksi SITI AVIVAH NUR ASIAH BINTI LAJUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mantri PIC PARI di BRI Kantor Cabang Kediri berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 29/KC-XVI/LYI/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 dan sebagai Mantri Pengelola Ekosistem PARI di BRI Kantor Cabang Kediri berdasarkan Surat Keputusan Nokep: S.83.e-KC-XVI/LYI/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dalam suatu waktu pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Sambi Kediri yang beralamat di Jl. Raya Sambi, Ringinrejo, Kec. Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah membuat kelengkapan persyaratan pengajuan dana talangan Program PARI secara fiktif.

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa ANININGSIH BINTI RIYADI, bersama-sama dengan Saksi SITI AVIVAH NUR ASIAH BINTI LAJUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mantri PIC PARI di BRI Kantor Cabang Kediri berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 29/KC-XVI/LYI/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 dan sebagai Mantri Pengelola Ekosistem PARI di BRI Kantor Cabang Kediri berdasarkan Surat Keputusan Nokep: S.83.e-KC-XVI/LYI/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dalam suatu waktu pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Sambi Kediri yang beralamat di Jl. Raya Sambi, Ringinrejo, Kec. Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.949.370.000 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.949.370.000 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya