Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT Kobexindo Tractors, Tbk. PT Primatama Energi Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Kobexindo Tractors, Tbk.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Fachrurrozi S.H.PT Kobexindo Tractors, Tbk.
Termohon
NoNama
1PT Primatama Energi Nusantara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
  4. Mengangkat Saudara :
  • M. Muhda Rusyadi, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-225AH.04.05-2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang berkantor di M. Muhda R. S.H., M.H. & Partners, Jl. Mawar No. 18, RT.02/RW.01, Kec. Banjarmasin Tengah, Kel. Kertak Baru Ilir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  • Djengiskan Julianto B., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-174.AH.04.05-2023 tertanggal 1 Desember 2023, yang berkantor di Jl. Edam 2 No. 15D, RT/RW. 002/016, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan tanjong Priok, Jakarta Utara, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

  1. Agus Dwi Prasetyo, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-169.AH.04.05-2022 tertanggal 15 Agustus 2022, yang berkantor di Plaza Simaatupang Lantai 6, Jl. TB. Simatupang Blok IS No. 1, Jakarta Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

  1. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  2. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
  3. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak