Dakwaan |
DAKWAAN :
-------------- Bahwa Terdakwa IMAM GHOZALI BIN H. SYAHRI Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah Jalan Dupak Bangunrejo Gang 3 No. 22, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 11.30 WIB ketika MUHAMMAD KHOLIL AL DJAFARI meminta tolong kepada Saksi HANUM MAULIDYAH PUTRI untuk menyalakan motor namun tidak bisa. Kemudian Terdakwa yang berada di dalam kamar rumah yang beralamatkan di Jalan Dupak Bangunrejo Gang 3 No. 22, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya keluar dari kamar tersebut dengan ngomel – ngomel, kemudian Saksi HANUM MAULIDYAH PUTRI tidak menjawab dan langsung masuk ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Selanjutnya Terdakwa tersinggung dan emosi kemudian Terdakwa menggedor pintu kamar Saksi HANUM MAULIDYAH PUTRI. Setelah Saksi HANUM MAULIDYAH PUTRI membuka pintu, Terdakwa langsung memukul Saksi HANUM MAULIDYAH PUTRI dengan tangan kosong yang mengepal kearah muka berkali-kali.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi HANUM MAULIDYAH PUTRI mengalami luka-luka sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa bekerja.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD Husada Prima Surabaya No. 400.7/0451.IGD/102.17/2025 tertanggal 16 Februari 2025 pukul 15.10 WIB, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. ERNA MERIYATI dengan kesimpulan :
- Kelopak mata kiri bagian atas terdapat memar kebiruan berukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter;
- Kelopak mata kiri bagian bawah terdapat memar kebiruab berukuran Panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter;
- Terdapat bengkak pada pangkal hidung panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------- |