| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
- Hutang Pokok sebesar Rp 10.500.000.000,00 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 16 (enam belas) tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp 10.500.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) X 6 % X 16 (Enam Belas Tahun) = Rp. 10.080.000.000,00 (Sepuluh Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2010 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 20.580.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
Dan/atau menyerahkan aset yang dimiliki oleh Tergugat sebagai jaminan, yakni :
- Sertifikat Hak Milik No. 5041, Luas 450 m2 an. Arnoldus Dharmawan yang beralamatkan di Jl. Dharmahusada Permai VIII, No.17, Blok N-308, RT005 RW007, Kel. Mojo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah diletakkan atas :
- Sertifikat Hak Milik No. 5041, Luas 450 m2 an. Arnoldus Dharmawan yang beralamatkan di Jl. Dharmahusada Permai VIII, No.17, Blok N-308, RT005 RW007, Kel. Mojo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |