Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2026/PN Sby SUSANNA SETYO GANI ARNOLDUS DHARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANNA SETYO GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA KURNIAWANSUSANNA SETYO GANI
Tergugat
NoNama
1ARNOLDUS DHARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  • Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
  1. Hutang Pokok sebesar Rp 10.500.000.000,00 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  2. Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 16 (enam belas) tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :

Rp 10.500.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) X 6 % X 16 (Enam Belas Tahun) = Rp. 10.080.000.000,00 (Sepuluh Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2010 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 20.580.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

Dan/atau menyerahkan aset yang dimiliki oleh Tergugat sebagai jaminan, yakni :

  • Sertifikat Hak Milik No. 5041, Luas 450 m2 an. Arnoldus Dharmawan yang beralamatkan di Jl. Dharmahusada Permai VIII, No.17, Blok N-308, RT005 RW007, Kel. Mojo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.
  • Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah diletakkan atas :
  • Sertifikat Hak Milik No. 5041, Luas 450 m2 an. Arnoldus Dharmawan yang beralamatkan di Jl. Dharmahusada Permai VIII, No.17, Blok N-308, RT005 RW007, Kel. Mojo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

-        Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak