Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Muhammad Ismail
2.Sofiatun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 154/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ismail
2Sofiatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.182.696,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.   58.085.105,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   22.097.591 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.   80.182.696,-

(Delapan Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti BPKB  Nomor M-00834981 atas nama H Agus Kadarisman SE yang beralamat di Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB  Nomor M-00834981 atas nama H Agus Kadarisman SE yang beralamat di Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak