| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (DJUREMI selaku ayah kandung/wali) untuk mewakili perbuatan hukum terhadap 1 (satu) anak kandung yang belum dewasa yaitu ALI MUKTAROM guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan tersebut yang berkaitan dengan proses pembuatan akta penghibahan atas sebidang tanah yang beralamat di Jalan Made Utara No.78 RT 002 RW 04 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Ipda No. 3001 Persil No. 31, Klas D.I, Luas = ± 306 m2 (tiga ratus enam meter persegi) sebagaimana Kutipan Buku Register Letter C No. 3001 tertanggal 30 Januari 2026 yang diterbitkan Kelurahan Made dan dikuatkan Surat Keterangan No. 500.17/1.6/436.9.19.3/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang diterbitkan Kelurahan Made.
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|