Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2884/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
2.DWI HARTANTA, SH.,MH
ANANSAH AMINULLAH Bin SUPARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2884/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6589/M.5.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUNUNG NURNAINI, SH.,MH
2DWI HARTANTA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANSAH AMINULLAH Bin SUPARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANANSAH AMINULLAH Bin SUPARLAN pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 Sekira pukul 17.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat ditempat kost Terdakwa Jl. Kapas Madya 4-K No. 55 Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya , ia terdakwa ,tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, yaitu narkotika jenis shabu berat kotor termasuk pembungkusnya + 0,42 gram ( nol koma empat dua gram) , berat bersih keseluruhan ±  0,096 (nol koma nol Sembilan enam ) gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada kepala dakwaan pertama berawal dari TACIK (DPO) menghubungi terdakwa ANANSAH AMINULLAH Bin SUPARLAN melalui Whatapps, di nomor 0856.8080.939. memesan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer ke rekening DANA milik terdakwa (0857.8507.7823), lalu setelah terdakwa menerima uang transfer tersebut, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO yang digunakan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa panggil “MAS” di Jl. Kunti Surabaya dengan tujuan membeli sabu-sabu. Kemudian setelah terdakwa berhasil mendapatkan sabu-sabu tersebut, terdakwa lalu kembali ke tempat kost terdakwa di Jl. Kapas Madya 4-K No. 55 Kel. Kapas Madya Baru Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya dan menyisihkan paketan sabu-sabu milik TACIK (DPO) tersebut sebanyak 1 (satu) plastik klip sabu-sabu sebanyak ± 0,18 gram dan 1 (satu) plastik klip sabu-sabu sebanyak ± 0,24 gram.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO meminta untuk mengantar terdakwa bertemu dengan TACIK (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO di Jalan Sutorejo Surabaya tepatnya di belakang Superindo untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada TACIK (DPO) kemudian terdakwa dan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO bersama-sama kembali ke kost terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membelikan sabu-sabu yang dipesan oleh TACIK (DPO) adalah agar Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga bisa mengambil sedikit sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 sekira pukul 20.20 WIB, saksi GERRY AMANO SUTRISNO SH. dan saksi M. VIORI AMIRULLOH S.Psi, M. Psi dari BNN Propinsi Jawa Timur bersama BNN Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO BIN DWI MARDIYANTO, selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing : 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat : ± 0,073 (nol koma nol tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat : ± 0,023 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam dengan nomor SIM 1 dan nomor whatsapp 0881027634368, nomor SIM 2 085785077823, nomor IMEI357925491282262, 1 (satu) kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi : 4 (empat) buah plastik klip kosong warna bening, 4 (empat) buah skup yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah stik pembersih telinga terbuat dari besi, 1 (Satu) buah dompet dengan tulisan toko emas PODO SENENG yang didalamnya berisi : 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) bendel plastik klip warna bening berbagai ukuran, 1 (Satu) buah kartu ATM Paspor Blue Debit BCA dengan nomor : 6019007620893892 dan 2 (dua) buah alat hisap sabu/Bong yang ditemykan di lantai kost terdakwa di Jalan Kapas Madya 4-K No. 55 Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Suraaya, selanjutnya terdakwa dan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO BIN DWI MARDIYANTO berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminaslistik No.Lab : 09290/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya) dan diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
        • barang bukti nomor : 28872/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram; (dikembalikan tanpa isi);------------------------------------------------------------------
        • barang bukti nomor : 28873/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram; (dikembalikan berat netto ± 0,050 gram);---------------------------------------------
  • dengan kesimpulan bahwa Nomor: 28872-8873/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin / wewenang dalam menjual, membeli maupun menawarkan Narkotika jenis sabu tersebut.

----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1)  UU No. 35 TAHUN 2009  tentang Narkotika-----------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa ANANSAH AMINULLAH Bin SUPARLAN pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 Sekira pukul 20.20 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat ditempat kost Terdakwa Jl. Kapas Madya 4-K No. 55 Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya , ia terdakwa , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika goloingan 1, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu narkotika jenis shabu, berat bersih keseluruhan ± 0,096 (nol koma nol Sembilan enam ) gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi GERRY AMANO SUTRISNO SH. dan saksi M. VIORI AMIRULLOH S.Psi, M. Psi dari BNN Propinsi Jawa Timur bersama BNN Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO BIN DWI MARDIYANTO, selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing : 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat : ± 0,073 (nol koma nol tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat : ± 0,023 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam dengan nomor SIM 1 dan nomor whatsapp 0881027634368, nomor SIM 2 085785077823, nomor IMEI357925491282262, 1 (satu) kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi : 4 (empat) buah plastik klip kosong warna bening, 4 (empat) buah skup yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah stik pembersih telinga terbuat dari besi, 1 (Satu) buah dompet dengan tulisan toko emas PODO SENENG yang didalamnya berisi : 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) bendel plastik klip warna bening berbagai ukuran, 1 (Satu) buah kartu ATM Paspor Blue Debit BCA dengan nomor : 6019007620893892 dan 2 (dua) buah alat hisap sabu/Bong yang ditemykan di lantai kost terdakwa di Jalan Kapas Madya 4-K No. 55 Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Suraaya, selanjutnya terdakwa dan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO BIN DWI MARDIYANTO berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminaslistik No.Lab : 09290/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya) dan diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
        • barang bukti nomor : 28872/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram; (dikembalikan tanpa isi);------------------------------------------------------------------
        • barang bukti nomor : 28873/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram; (dikembalikan berat netto ± 0,050 gram);---------------------------------------------

dengan kesimpulan bahwa Nomor: 28872-8873/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin (tidak wewenang) dalam hal memiliki, menguasai / menyimpan  Narkotika jenis sabu tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1)  UU No. 35 TAHUN 2009  tentang Narkotika.-----------------------

 

Atau

ketiga

 

----------Bahwa ia terdakwa ANANSAH AMINULLAH Bin SUPARLAN pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 Sekira pukul 19.30 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat ditempat kost Terdakwa Jl. Kapas Madya 4-K No. 55 Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ia terdakwa, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri-sendiri yaitu narkotika jenis shabu berat bersih keseluruhan ±  0,096 (nol koma nol Sembilan enam ) gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO BIN DWI MARDIYANTO mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan maksud dan tujuan agar badan terdakwa terasa enteng dan segar, selanjunya sekira pukul 20.20 Wib terdakwa dan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO BIN DWI MARDIYANTO ditangkap oleh saksi GERRY AMANO SUTRISNO SH. dan saksi M. VIORI AMIRULLOH S.Psi, M. Psi dari BNN Propinsi Jawa Timur bersama BNN Kota Surabaya, dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing : 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat : ± 0,073 (nol koma nol tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat : ± 0,023 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam dengan nomor SIM 1 dan nomor whatsapp 0881027634368, nomor SIM 2 085785077823, nomor IMEI357925491282262, 1 (satu) kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi : 4 (empat) buah plastik klip kosong warna bening, 4 (empat) buah skup yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah stik pembersih telinga terbuat dari besi, 1 (Satu) buah dompet dengan tulisan toko emas PODO SENENG yang didalamnya berisi : 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) bendel plastik klip warna bening berbagai ukuran, 1 (Satu) buah kartu ATM Paspor Blue Debit BCA dengan nomor : 6019007620893892 dan 2 (dua) buah alat hisap sabu/Bong yang ditemykan di lantai kost terdakwa di Jalan Kapas Madya 4-K No. 55 Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Suraaya, selanjutnya terdakwa dan Saksi MOCH. FATHIR ZACKYANSYAH BIN DWI MARDIYANTO BIN DWI MARDIYANTO berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminaslistik No.Lab : 09290/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya) dan diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
        • barang bukti nomor : 28872/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram; (dikembalikan tanpa isi);-------------------------------------------------------------------------------------------
        • barang bukti nomor : 28873/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram; (dikembalikan berat netto ± 0,050 gram);---------------------------------------------------------------------

dengan kesimpulan bahwa Nomor: 28872-8873/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa telah dilakukan Asesemen Terpadu dan pada point no. 3 dari hasil Asesemen Terpadu tersebut Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori Berat dengan pola penggunaan Teratur Pakai pada Narkotika, didapatkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, point no.4 Sehingga perlu dilakukan Proses Hukum Lanjut, namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi berkelanjutan pada Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah atau RUTAN (Rumah Tahanan) atau LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) yang memiliki program Rehabilitasi selama ± 6 (enam) bulan.

 

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 TAHUN 2009  tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya