| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran dari catatan Sipil disurabaya tertanggal 15 November 1982 No 1568/WNI/2002 semula bernama : HANIYANTORO agar nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1568/WNI/2002 tanggal 15 November 1982 yang Tidak Tercatat, yang semula ditulis agar diganti, dirubah, menjadi nama CHOA HANI YANTORO, kata CHOA ditambahkan, sehingga selanjutnya yang akan datang diAkte Kelahiran yang baru nama Pemohon menjadi nama indonesia dalam Kutipan Akta KELAHIRAN menjadi ditulis CHOA HANI YANTORO.
- Menghukum Pemohon untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|