Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | OTJE SUANDITO alias OTJE SUWANDITO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mulyono, S.Kom., S.H., M.H. | OTJE SUANDITO alias OTJE SUWANDITO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DIREKSI PT. ANEKA TIRTA SUKOINDO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas Merek Dagang “OCU” dengan Sertifikat Nomor Pendaftaran IDM000358610;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ROYALTI/GANTI RUGI sebesar Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali (memproduksi dan memperdagangkan produk) yang berkaitan dengan penggunaan Merek “OCU” secara tanpa hak tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |