Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1975/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH RAKHMAD bin ISKANDAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1975/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4701 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKHMAD bin ISKANDAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  5120  /Eku .2/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

RAKHMAD Bin ISKANDAR

Sampang

43 tahun / 03 Juli 1981

Laki-laki

Indonesia

Jalan Sidonipah 3/17A RT.003 RW.002 Kel.Simolawang Kec.Simokerto Surabaya

Islam

Karyawan Swasta

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan tanggal 13 Juli 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 07 September 2025

III.  DAKWAAN :

KESATU

------------ Bahwa terdakwa RAKHMAD Bin ISKANDAR bersama dengan SODIK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah JI. Sidokapasan Gg. II No. 36 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda angin dengan Sdr. SODIK sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO milik saksi HONO SANTOSO SIDHARTA yang sedang di parkir didepan rumah, selanjutnya Sdr. SODIK turun dari boncengan sepeda angin dan menyuruh terdakwa supaya pulang kerumah terdakwa di Jalan Sidonipah 3/17A RT. 003 RW. 002 Surabaya, setelah sekitar 30 menit Sdr.SODIK datang kerumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO hasil dati kejahatan, kemudian terdakwa dan Sdr. SODIK melepas plat nomor sepeda motor tersebut lalu Sdr. SODIK membawa pergi sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO untuk dijual, sekira pukul 16.00 WIB Sdr. SODIK datang kembali bersama Sdr. FARID (Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. FARD pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO dan mengatakan jika sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO tersebut sudah laku dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima bagian uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HONO SANTOSO SIDHARTA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa RAKHMAD Bin ISKANDAR pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah JI. Sidokapasan Gg. II No. 36 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda angin dengan Sdr. SODIK (Daftar Pencarian Orang) sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, lalu melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO milik saksi HONO SANTOSO SIDHARTA yang sedang di parkir didepan rumah, selanjutnya Sdr. SODIK turun dari boncengan sepeda angin dan menyuruh terdakwa supaya pulang kerumah terdakwa di Jalan Sidonipah 3/17A RT. 003 RW. 002 Surabaya, setelah sekitar 30 menit Sdr.SODIK dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO datang kerumah terdakwa untuk menyembunyikan sementara sepeda motor hasil dari kejahatan tersebut, kemudian terdakwa membantu Sdr. SODIK untuk melepas plat nomor sepeda motor tersebut agar tidak diketahui oleh pemiliknya, selanjutnya Sdr. SODIK membawa pergi sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO untuk dijual, sekira pukul 16.00 WIB Sdr. SODIK datang bersama dengan Sdr. FARID (Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. FARD pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 1997 warna hitam No. Pol L-2477-NO tersebut sudah laku dijual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima bagian uang dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HONO SANTOSO SIDHARTA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya