Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT.Putera Regensi Abadi Sejahtera Tim Kurator PT.Regency Utama Indonesia Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Putera Regensi Abadi Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irma Indra Wahyuni,. S.H,.M.HPT.Putera Regensi Abadi Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Tim Kurator PT.Regency Utama Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.858.032,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut  hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami PENGGUGAT  sejumlah Rp. 139.858.032,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT kepada Penggugat sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan yang dihitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan pembayaran lunas kepada Penggugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap satu unit kendaraan roda empat merk inova hybrit dengan Nomor Polisi L 1593 AEO.
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan berupa satu unit kendaraan roda empat merk inova hybrit  dengan Nomor Polisi L 1593 AEO milik Tergugat  selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Tergugat .
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta,dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan  maupun upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Tergugat maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak