Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2009/Pid.B/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | 1.FERNANDO MUSTOFA ARIF Bin SANUSI 2.AGUS SETIAWAN Bin SUNYOTO (Alm) 3.MUHAMMAD RIZQI ADITIYA Als. ADIT Bin RADJI 4.GILANG RAKA SIWI Bin BAMBANG SISWANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 2009/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.4687/M.5.10.3/Eku.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : --------Bahwa terdakwa I. FERNANDO MUSTOFA ARIF BIN SANUSI bersama-sama dengan terdakwa II. AGUS SETIYAWAN BIN SUNYOTO (ALM), terdakwa III. MUHAMMAD RIZQI ADITIYA Alias ADIT BIN RADJI dan terdakwa IV. GILANG RAKA SIWI BIN BAMBANG SISWANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di depan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Wiyung Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |