| Dakwaan | 
				  
            Bahwa terdakwa SYAIFUL  Bin BUDIKAN  (Alm)  bersama-sama  sdr INUL  hari Senin tanggal 27 Januari 2025  sekira pukul 00.10 Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari  2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat  di parkiran  Masjid Nurul Haq Jalan Kapas Jaya  Nomor 7  Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya  atau    setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil  barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda  Beat warna hitam tahun 2021, nomor polisi L-604-SN  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu  milik   saksi Yusuf Afandi  dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum,   yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  secara bersekutu  dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :   
 - Berawal pada Senin tanggal 27 Januari 2025  sdr Inul ( DPO) datang kerumah terdakwa  di Jalan Tenggumung  Wetan Gang Garuda 3 Nomor 26 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya mengajak merencanakan melakukan pencurian sepeda motor lalu terdakwa menyetujui, lalu sdr Inul pulang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor  dan tidak lama kemudian datang sdr Inul mengendarai sepeda motor  lalu mengajak terdakwa  untuk mencari sasaran,  sekitar pukul 00.10 Wib ketika terdakwa bersama Inul melitas di  depan Masjid  Nurul Haq Jalan Kapas Jaya Nomor 7 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya  melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021, nomor polisi L-604-SN  yang sedang parkir  lalu terdakwa berhenti dan sdr Inul turun dari atas sepeda dan mendekati sepeda motor Honda Beat  warna hitam tahun 2021, nomor polisi L-604-SN  dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T sedangkan terdakwa mengawasi situasi disekitarnya diluar pagar, setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan kemudian ole sdr Inul dibawa kabur dan di jual kepada  sdr  Rifa’i  seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  dan terdakwa mendapat bagian Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
 
 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Yusuf Afandi mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)   
 
 
     ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke 4 ke 5  KUHP  |