Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
131/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | 1.Hermawan Edy Soetjipto 2.Tatas Tasawuf 3.Budiono 4.Rojabno 5.Sugiatun 6.Kasiatin 7.Ike Novita 8.Siti Rosidah 9.Bejo Purwanto 10.Roaina 11.Waimun 12.Seniati 13.Ninik Roikhah 14.Sri Murtini 15.Hanik Fadilah 16.Sri Wahyuni 17.Kuntowo Djunaidi 18.Misirahayuni 19.Johan Riswandi 20.Nuril Masruroh 21.Feronika 22.Yayik Istiyowati 23.Yatimah 24.Sudiarti 25.Fitriyah 26.Yuli Stiyorini 27.Suhartini 28.Yatin Kusnawati 29.Eka Sulistyarini 30.M.Sugi 31.Sumedi 32.Djanuki 33.Moch. Sulaiman 34.Siti Sayyidah 35.Suriamah 36.Ali Afandi 37.Yayuk Sulistyani 38.Apri Wusana 39.Aris Pujiati 40.Muhammad Totok 41.Rudyanto 42.Murni Ningsih 43.Ita 44.Istunung Warih Handayani 45.Soekirno 46.Zaenuri 47.Endang Sukariyani 48.Suherlik 49.Imam Subekhi 50.Achmad Fauzy 51.Jalis Endarwanto 52.Nu |
PT. KAPASARI OP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 131/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya 2.Menyatakan Surat Mutasi yang dilakukan PT.KAPASARI OP Jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo yang di tujukan kepada Hermawan edy soedjipto Dkk 61 orang yang tersebut diatas Batal Demi Hukum 3.Menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan PT.KAPASARI OP jalan raya Kletek 96 taman Sidoarjo Putus sejak putusan ini dibacakan. 4.Menyatakan perusahaan PT.KAPASARI OP jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo membayar upah proses mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 kepada 61 karyawan (penggugat) sebesar Rp. 14.595.793.056. 5.Menyatakan PT.KAPASARI OP ,jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo maupun cabang nya di nganjuk Jalan Panglima sudirman ,Glotan Kedung rejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk untuk membayar : uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,Membayar: uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 156 ayat 3,serta Membayar: uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 undang undang nomer 13 tahun 2003 kepada seluruh 61 karyawan (penggugat) sebesar Rp. 8.183.982.919. 6.menyatakan kepada PT.KAPASARI OP jl,Raya Kletek Nomer 96 Taman Sidoarjo untuk membayar Denda sebesar 1.000.000.000 yang diberikan ke Kas Negara. Serta yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan Hukuman /Menghukum Tergugat sesbagai berikut : 1.Membayar uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2. Membayar uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3, Membayar uang penggantian Hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 ,undang undang nomer 13 Tahun 2003 kepada para Penggugat sebesar Rp. 8.183.982.919 2.Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 14.595.793.056 3.Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar Rp,1.000.000.000 (satu Milyard rupiah ) yang diberikan ke kas Negara melalui Pengadilan Negeri Surabaya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |