| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk Memperbaki Nama Orang Tua pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan pada nama Ayah, yang sebelumnya Nama yang tertera ialah ACH. SAI menjadi MOCHAMAT, disesuaikan dengan nama yang tertera dalam:
- KTP;
- Kartu Keluarga (KK); dan
- Kutipan Akta Nikah No. 3578161072024060
- ebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-31102022-0169, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 31 Oktober 2022;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PARA PEMOHON No. 3578-LT-31102022-0169 tertanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|