INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | Suwandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.045.707,00 | ||||
Petitum |
(Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Tanah Dan Bangunan Rumah Tidak Dalam Sengketa Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 13/RW06/XII/2018 Luas 90 M2 atas nama Suwandi yang terletak di Tambak Asri Teratai No.25, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |