| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa AGUNG SUNARIYO Bin SUPARJI (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan Rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT/RW 003/005, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan Rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT/RW 003/005, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Surabaya, Saksi NOVRIANDO dan Saksi M. ALFIN NOUFAL yang merupakan anggota kepolisian pada Kepolisian Sektor Asemrowo, Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa ditemukan bukti bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi Online jenis Slot Mahjong Ways 2, yang Terdakwa mainkan lewat akun Terdakwa dengan username Pampam dan password as123456@ dengan menggunakan 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek OPPO A30X, warna ungu sofe case warna hitam yang didalamnya terdapat sim card Indosat dengann nomor 08155136249.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://www.ampmegatron.xyz/vip555/index.html, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Pampam dan password as123456@, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online ampmegatron. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara di TOP UP atau ditransfer melalui aplikasi Dana Milik Terdakwa dengan nama AGUNG SUNARIYO dengan nomor 08155136249.
- Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online ampmegatron yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Mahjong Ways 2. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
- Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
- Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi NOVRIANDO dan Saksi M. ALFIN NOUFAL, tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek OPPO A30X, warna ungu sofe case warna hitam yang didalamnya terdapat sim card Indosat dengann nomor 08155136249, milik Terdakwa;
- Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Mahjong Ways 2 yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa AGUNG SUNARIYO Bin SUPARJI (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa AGUNG SUNARIYO Bin SUPARJI (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan Rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT/RW 003/005, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar jam 01.00 WIB, Saksi NOVRIANDO dan Saksi M. ALFIN NOUFAL yang merupakan anggota kepolisian pada Kepolisian Sektor Asemrowo, Surabaya, mendapatkan informasi bahwa ada orang di Jl. Kalianak Barat RT/RW 003/005, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Surabaya yang sedang bermain judi online. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi NOVRIANDO dan Saksi M. ALFIN NOUFAL langsung menuju ke Lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Selanjutnya saat diinterogasi, terdakwa mengakui bermain judi online jenis Slot PG MAYONG;
- Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi NOVRIANDO dan Saksi M. ALFIN NOUFAL tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek OPPO A30X, warna ungu sofe case warna hitam yang didalamnya terdapat sim card Indosat dengann nomor 08155136249, milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://www.ampmegatron.xyz/vip555/index.html, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Pampam dan password as123456@, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online ampmegatron. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara di TOP UP atau ditransfer melalui aplikasi Dana Milik Terdakwa dengan nama AGUNG SUNARIYO dengan nomor 08155136249.
- Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online ampmegatron yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Mahjong Ways 2. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
- Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi.
- Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Mahjong Ways 2 yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa AGUNG SUNARIYO Bin SUPARJI (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------- |