| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa JUMADI BIN SUPARTO pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar jam 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko ADEM AYEM Jalan Pasar Pacarkeling Blok A Nomor 68 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya mengambil suatu barang atau sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain berangkat dari rumah menuju Pasar Pacarkeling, namun pada saat dipasar terdakwa bertemu dengan petugas keamanan pasar yaitu saksi DJUNAIDI lalu terdakwa berpura-pura mengatakan kepada saksi DJUNAIDI bahwa terdakwa melihat ada orang yang naik diatas toko milik saksi korban DJOE TJAHJONO SANDJAJA Als. AJONG, sehingga terdakwa bersama saksi DJUNAIDI mengecek toko dan terdakwa naik ke atas toko seolah-olah terdakwa mengecek, kemudian terdakwa masuk dari genteng dan menjebol plafon dengan menggunakan tangan sambil mengatakan "ini yang dibongkar pelakunya", setelah itu terdakwa masuk ke toko milik saksi DJOE TJAHJONO SANDJAJA Als. AJONG selanjutnya mengambil kresek warna biru kemudian barang berupa Rokok merk DJI SAM SOE SUPER PREMIUM sebanyak 2 (dua) Slop, Rokok merk SAMPOERNA MILD (merah) Sebanyak 8 (delapan) Pack, Rokok merk GUDANG GARAM INTERNATIONAL, sebanyak 18 (delapan belas) Pack, Rokok merk GUDANG GARAM SURYA 12, sebanyak 12 (dua belas) Pack, Rokok merk GUDANG GARAM SURYA, sebanyak 5 (lima) kaleng, uang tunai di etalase sebesar Rp.517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah) lalu masukkan ke dalam jaket;
- Bahwa setelah terdakwa menguasai barang tersebut lalu terdakwa keluar dari toko dengan cara memanjat naik ke atap dan turun, namun ketika terdakwa keluar dari kios saksi DJUNAIDI menegur terdakwa berkata "ini barang buktinya", dan saksi DJUNAIDI curiga dengan terdakwa lalu saksi DJUNAIDI mengamankannya dan ketika dilakukan penggeledahan didalam saku jaket yang dipergunakan terdakwa diketemukan : 3 (tiga) pack Rokok merk GUDANG GARAM INTERNATIONAL berikut diketemukan ada uang tunai pecahan sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah) lalu terdakwa diamankan beserta barang buktinya serahkan ke Polsek Tambaksari Surabaya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DJOE TJAHJONO SANDJAJA Als. AJONG mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;------------------------------------------------------------------ |