| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN Pada Hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Raya Ngelom No. 93 Kel. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2025 Terdakwa ditahan dirutan klas 1 surabaya dan kediaman Sebagian bersar saksi di Surabaya maka pengadilan negeri surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Surabaya yaitu Saksi R.HADI RACHA BOBBY, Saksi ELFADA TRI HANDIKA, Saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan Saksi AGUS SUPRIYANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun, biji batang narkotika jenis ganja dengan berat netto ? 45,980 gram yang merupakan milik teman Terdakwa yang Bernama ICONG, dan 1 (satu) linting rokok berisikan daun, biji batang narkotika jenis ganja dengan berat netto ? 0,576 gram, 1 (satu) puntung rokok berisikan daun, biji batang narkotika jenis ganja dengan berat netto ? 0,121 gram, 1 (satu) bungkus rokok GALANG BARU, 1 (satu) buah jaket merk Philadelphia ukuran XL warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Motorola warna hijau SIM 1 089602776640, SIM 2 : 087776106354, IMEI 1 : 350905852635354, IMEI 2 : 350905852635362 yang merupakan milik Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN, semua barang bukti tersebut dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara beli melalui aplikasi Instagram dengan akun “Tempel Tempel Santai” pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB dan ranjauan diambil di daerah Perumahan Pondok Candra Waru Sidoarjo sebanyak 1 (satu) bungkus / ½ garis seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang di tranfer melalui akun aplikasi DANA No. 089602776640 milik Terdakwa ke SEABANK No. 901349124613 an. DETY KURNIA, dengan tujuan akan diserahkan oleh Terdakwa kepada temanya yang bernama ICONG yang sebelumnya dibeli ICONG sebanyak ½ garis seharga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN telah menjual narkotika jenis ganja sejak tahun 2024 dengan harga perbungkusnya sekira Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang didapat dalam melakukan penjualan narkotika jenis ganja sekira Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian hasil keuntungan penjualan narkotika jenis ganja tersebut digunakan Terdakwa untuk. Kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa dalam hal Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 11266/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
• 34302/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ?45,980 gram;
• 34303/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ? 0,576 gram;
• 34304/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) puntung bekas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ? 0,121 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 34302/2025/NNF s.d 34304/2025/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN Pada Hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Raya Ngelom No. 93 Kel. Ngelom Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2025 Terdakwa ditahan dirutan klas 1 surabaya dan kediaman Sebagian bersar saksi di Surabaya maka pengadilan negeri surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Surabaya yaitu Saksi R.HADI RACHA BOBBY, Saksi ELFADA TRI HANDIKA, Saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan Saksi AGUS SUPRIYANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun, biji batang narkotika jenis ganja dengan berat netto ? 45,980 gram yang merupakan milik teman Terdakwa yang Bernama ICONG, dan 1 (satu) linting rokok berisikan daun, biji batang narkotika jenis ganja dengan berat netto ? 0,576 gram, 1 (satu) puntung rokok berisikan daun, biji batang narkotika jenis ganja dengan berat netto ? 0,121 gram, 1 (satu) bungkus rokok GALANG BARU, 1 (satu) buah jaket merk Philadelphia ukuran XL warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Motorola warna hijau SIM 1 089602776640, SIM 2 : 087776106354, IMEI 1 : 350905852635354, IMEI 2 : 350905852635362 yang merupakan milik Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN, semua barang bukti tersebut dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa dalam hal Terdakwa ZAZIDAN DEVAN AKBAR YUSUF BIN M. SODIKIN ALFAN mananam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasasi, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 11266/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
• 34302/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ?45,980 gram;
• 34303/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ? 0,576 gram;
• 34304/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) puntung bekas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ? 0,121 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 34302/2025/NNF s.d 34304/2025/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------
|