| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa I MOCHAMMAD RIZKY NUR ROCHMAN BIN MOCH. SUEB, bersama-sama dengan Terdakwa II GALIH SETJA REZQYAWAN R.A BIN DANANG RIWAYANTA, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 sekira jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Gubeng Kertajaya 15 Buntu no. 6-A, Kel. Airlangga, Kec. Gubeng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah Rumah atau Pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari selasa sekiranya tanggal 23 September 2025, sekira jam 23.00 wib Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROSI (DPO) sedang duduk-duduk (nongkrong) di rumah Sdr.ROSI (DPO) yang beralamat di Jl. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya. Selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan Sdr. ROSI (DPO) bersepakat untuk melakukan aksi pencurian dengan menyasar sepeda motor, Selanjutnya Terdakwa I lalu berpamitan pulang kerumahnya untuk mengambil peralatan melakukan pencurian diantaranya kunci Letter Y beserta mata kunci yang sudah di runcingnya ujungnya ;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai menyiapkan alat bantu, Para terdakwa beserta Sdr. ROSI (DPO) sekiranya pukul 04.30 WIB dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yamaha Jupiter X, warna hitam dengan No. Pol L-3650-EJ lalu bergegas berkeliling mencari target curian sampai ke daerah gubeng kertajaya. Kemudian ketika berada di Jl. Gubeng Kertajaya Buntu, Terdakwa I turun dari kendaraannya lalu menghampiri sebuah rumah yang di depan terasnya terparkir sepeda motor Honda CRF, selanjutnya Terdakwa I kemudian melihat kondisi rumah tersebut dan setelah di dekati, Terdakwa I mengetahui bahwasannya pagar rumah tersebut tidak dalam keadaan di gembok, selanjutnya Terdakwa I kemudian membagi tugas dengan Terdakwa II dan Sdr. ROSI (DPO) yang mana Terdakwa II dan Sdr. ROSI (DPO) bertugas mengamankan dan mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah mengamati keadaan sekitar, Terdakwa I lalu masuk ke dalam area rumah dan menuju teras rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa I kemudian mengeluarkan Kunci T beserta anak Kunci yang sudah disiapkan, kemudian terlebih dahulu merusak Kunci Kontak Sepeda Motor Honda CRF tersebut, setelah berhasil merusak Kunci Kontak, selanjutnya Terdakwa I lalu membawa Sepeda Motor merk Honda CRF, warna Hitam, tahun 2025, No. Polisi L-4693-DAX tersebut dan bergegas meninggalkan tempat kejadian yang kemudian di susul oleh Terdakwa II bersama dengan Sdr. ROSI (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Sdr.ROSI (DPO) kemudian menghubungi Sdr. HANAFI (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli Sepeda Motor merk Honda CRF, warna Hitam, tahun 2025, No. Polisi L-4693-DAX hasil curian tersebut, kemudian pada Hari Rabu tertanggal 24 September 2025 sekiranya pukul 06.30 WIB, Para Terdakwa bersama dengan Sdr. ROSI (DPO) lalu bertemu dengan Sdr. HANAFI (DPO) di Simpang 4 Bangkalan untuk melakukan Transaksi jual-beli, selanjutnya Sepeda Motor merk Honda CRF, warna Hitam, tahun 2025, No. Polisi L-4693-DAX hasil curian tersebut di jual oleh Para Terdakwa seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), selanjutnya hasil penjualan Sepeda Motor hasil curian tersebut di bagi dengan Terdakwa II dan Sdr. ROSI (DPO) dengan rincian, Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa II dan Sdr. ROSI (DPO) masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.2.700.000
- Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Sdr. NIKOLAUS BATMOMOLIN selaku pemilik sepeda Motor merk Honda CRF, warna Hitam, tahun 2025, No. Polisi L-4693-DAX, dan akibat dari perbuatan para Terdakwa bersama dengan Sdr. ROSI (DPO) tersebut, saksi NIKOLAUS BATMOMOLIN selaku pemilik sepeda Motor merk Honda CRF, warna Hitam, tahun 2025, No. Polisi L-4693-DAX mengalami kerugian sebesar ±Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
--------- Bahwa perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------- |