Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa terdakwa PRASETYO DWI SEPTIAN Bin BAMBANG SUGITO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di kos saksi RIZKI ADITYA Bin SUSILO Jalan Putat Jaya 2A No. 40 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal tanggal 06 Oktober 2024, terdakwa PRASETYO DWI SEPTIAN Bin BAMBANG SUGITO dititipi narkotika jenis sabu oleh sdr. FANDI (DPO) untuk diantarkan ke pembeli dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah ½ gram narkotika jenis sabu dan apabila terdakwa berhasil meranjau narkotika jenis sabu tersebut untuk setiap gramnya terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan cara sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. FANDI melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan “Mas ambilen barang disini” dan terdakwa menjawab “Geh mas, habis ini otw”, setelah itu terdakwa berangkat ke lokasi ranjauan sesuai arahan di Jalan Rambutan RT. 016 RW. 002 Kelurahan Geluran Kecamata Taman Kabupaten Sidoarjo, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menemukan 5 (lima) poket sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1 gram dan 1 (satu) poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat ± 1½ gram sehingga total berat ± 5,5 gram yang dibungkus plastik (kresek) berwarna hitam dilakban hitam di pinggir jalan, kemudian terhadap ½ gram narkotika jenis sabu yang merupakan upah terdakwa tersebut, terdakwa bagi atau ecaki menjadi 4 (empat) poket narkotika untuk dijual kembali yaitu 3 (tiga) poket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poket dan 1 (satu) poket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga total terdapat 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu dan apabila terjual semua terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah dijual oleh terdakwa, yaitu:
- Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa telah meranjau 2 (dua) gram narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai petunjuk sdr. FANDI di Jalan Karah No. 06 Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya dengan upah yang diterima terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa telah menjual 1 (satu) poket narkotika dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ILHAM (DPO) di dalam kamar kos saksi RIZKI ADITYA Bin SUSILO yang beralamat di Jalan Putat Jaya 2A No. 40 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat terdakwa sedang bersama saksi RIZKI ADITYA Bin SUSILO dan saksi BRAHMANA PUTRA AJI Bin TEGUH PRIYONO dan sedang bermain handphone di dalam kos saksi RIZKI ADITYA Bin SUSILO, terdakwa ditangkap oleh saksi NOVIAN EKO SATRIA, S.H. dan saksi TAUFAN SYAHRIL anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1) 1 (satu) buah wadah Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat : a) 6 (enam) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 2,751 gram; b) 1 (satu) bendel klip sedang tanpa isi; c) 1 (satu) buah serok sabu dari plastik; 2) 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver yang berada di atas lantai samping kanan terdakwa dan 3) 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C12 warna hitam dengan Simcard Smartfren dengan Nomor 0881-0268-15787 yang berada digenggaman tangan terdakwa, lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08580/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 24460/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram, Nomor 24461/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram, Nomor 24462/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram, Nomor 24463/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,804 gram, Nomor 24464/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram dan Nomor 24465/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa PRASETYO DWI SEPTIAN Bin BAMBANG SUGITO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di kos saksi RIZKI ADITYA Bin SUSILO Jalan Putat Jaya 2A No. 40 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat terdakwa PRASETYO DWI SEPTIAN Bin BAMBANG SUGITO sedang bersama saksi RIZKI ADITYA Bin SUSILO dan saksi BRAHMANA PUTRA AJI Bin TEGUH PRIYONO dan sedang bermain handphone di dalam kos saksi RIZKI ADITYA Bin SUSILO yang beralamat di Jalan Putat Jaya 2A No. 40 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi NOVIAN EKO SATRIA, S.H. dan saksi TAUFAN SYAHRIL anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1) 1 (satu) buah wadah Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat : a) 6 (enam) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 2,751 gram; b) 1 (satu) bendel klip sedang tanpa isi; c) 1 (satu) buah serok sabu dari plastik; 2) 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver yang berada di atas lantai samping kanan terdakwa dan 3) 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C12 warna hitam dengan Simcard Smartfren dengan Nomor 0881-0268-15787 yang berada digenggaman tangan terdakwa, yang kesemuanya diakui kepemilikan, penguasaan dan penyimpanannya oleh terdakwa, lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08580/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 24460/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram, Nomor 24461/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,878 gram, Nomor 24462/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram, Nomor 24463/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,804 gram, Nomor 24464/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram dan Nomor 24465/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- |