Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa terdakwa Oktavian Pratama Bin Kaseman (alm) pada Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------
- Berawal pada Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Amiruddisi, SH, saksi Habibullah Attawabin B.R dan saksi Very Suhendri anggota Reskrim Polresatabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya sering dijadikan tempat untuk bermain judi online , mendapat informasi tersebut kemudian saksi Amiruddisi, SH, saksi Habibullah Attawabin B.R dan saksi Very Suhendri beserta Tim melakukan Lidik di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru selesai bermain judi Oline menggunakan Hand Phone merk Iphone 15 warna putih dan setelah dilakukan pengecekkan terhadap Hand Phone milik terdakwa ditemukan historis permaianan judi Online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways 2
- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya bermain Online jenis game slot dengan PG Soft Mayong Ways 2 menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana Hand Phone merk Iphone 15 warna yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways 2 , selanjutya terdakwa membuka Website “ Batogel “ lalu terdakwa membuka Website Papilio 99 di Google Chrome dan memasukkan akun yang sudah terdaftar dengan usename VIP99 dengan menggunakan password VIP123 lalu terdakwa Login dengan menggunakan uang sebagai taruhannya menggunakan m-bangking BCA di Hand Phone milik terdakwa dengan deposit sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening bandar atas nama Mulyana. Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang game slot PG Soft Mayong Ways 2 lalu memasang taruhan permainan sesuai yang diinginkan terdakwa yaitu Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) setiap kali putar dan terdakwa bermain judi online Slot PG Soft Mayong Ways 2 dengan cara : memilih nominal taruhan terlebih dahulu lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah, jika dalam satu spin terdapat 3 (tiga) atau lebih gambar yang sama secara berurutan dari kiri, maka taruhan yang terdakwa taruhkan akan dilipatgandakan, kemudian apabila di dalam spin selanjutnya ada 3 (tiga) gambar yang sama atau lebih kembali maka maka taruhan akan dilipat gandakan sesuai perkalian yang muncul secara bertahap, kemudian setelah hasil perkalian yang didapat karena adanya logo yang sama secara berurutan dari kiri tersebut maka taruhan yang kan dipasang akan dilipatgandakan sesuai perkalain yang diperoleh, kemudian hasil dari keuntungan dari slot/ hasil perkalian dapat ditarik / withdraw melalui rekening terdakwa dan dikatakan kalah apabila gambar yang muncul tidak tidak sama secara berurutan berarti menandakan kalah dan danannya akan berkurang dan terdakwa bermain judi online sejak bulan Pebruari 2025 .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus Hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa Oktavian Pratama Bin Kaseman (alm) pada Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Amiruddisi, SH, saksi Habibullah Attawabin B.R dan saksi Very Suhendri anggota Reskrim Polresatabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya sering dijadikan tempat untuk bermain judi online, mendapat informasi tersebut kemudian saksi Amiruddisi, SH, saksi Habibullah Attawabin B.R dan saksi Very Suhendri beserta Tim melakukan Lidik di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang main judi online menggunakan Hand Phone merk Iphone 15 warna putih dan setelah dilakukan pengecekkan terhadap Hand Phone milik terdakwa ditemukan historis permaianan judi Online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways 2
- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Dealer mobil DFSK Jalan Kenjeren Nomor 436 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya bermain Online jenis game slot dengan PG Soft Mayong Ways 2 menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana Hand Phone merk Iphone 15 warna yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways 2 , selanjutya terdakwa membuka Website “ Batogel “ lalu terdakwa membuka Website Papilio 99 di Google Chrome dan memasukkan akun yang sudah terdaftar dengan usename VIP99 dengan menggunakan password VIP123 lalu terdakwa Login dengan menggunakan uang sebagai taruhannya menggunakan m-bangking BCA di Hand Phone milik terdakwa dengan deposit sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) ke rekening bandar atas nama Mulyana. Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang game slot PG Soft Mayong Ways 2 lalu memasang taruhan permainan sesuai yang diinginkan terdakwa yaitu Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) setiap kali putar dan terdakwa bermain judi online Slot PG Soft Mayong Ways 2 dengan cara : memilih nominal taruhan terlebih dahulu lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah, jika dalam satu spin terdapat 3 (tiga) atau lebih gambar yang sama secara berurutan dari kiri, maka taruhan yang terdakwa taruhkan akan dilipatgandakan, kemudian apabila di dalam spin selanjutnya ada 3 (tiga) gambar yang sama atau lebih kembali maka maka taruhan akan dilipat gandakan sesuai perkalian yang muncul secara bertahap, kemudian setelah hasil perkalian yang didapat karena adanya logo yang sama secara berurutan dari kiri tersebut maka taruhan yang kan dipasang akan dilipatgandakan sesuai perkalain yang diperoleh, kemudian hasil dari keuntungan dari slot/ hasil perkalian dapat ditarik / withdraw melalui rekening terdakwa dan dikatakan kalah apabila gambar yang muncul tidak tidak sama secara berurutan berarti menandakan kalah dan danannya akan berkurang dan terdakwa bermain judi online sejak bulan Pebruari 2025 .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus Hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP. |