Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU (PT. KELOLA MINA LAUT) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakan putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU (PT. KELOLA MINA LAUT);
- Menunjuk dan Mengangkat :
- PANDU PRABOWO, SH., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80-AH.04.03.2021, tanggal 02 Maret 2021 yang beralamat dan berkantor di Kantor Hukum LHP (Strategic Legal Counsellors) Menara Kuningan, Lantai 1, Jalan Rasuna Said Blok X7, Kav. 5, Jakarta Selatan;
- DENNY ARDIANSYAH, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-308 AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, yang beralamat kantor di Jalan Madyotaman I No 5, Punggawan, Banjarsari Kota Surakarta;
- LUTFI ULINNUHA, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-192 AH.04.05-2022 tertanggal 07 September 2022, yang beralamat LAW FIRM NH & CO Jl. Pamularsih No. 79 Semarang;
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU aquo dan sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat.
- Membebankan seluruh Biaya Perkara kepada TERMOHON PKPU (PT. KELOLA MINA LAUT);
|