Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa YUDHARTA SAPTA PRASETYA BIN HARRY KOESNANDAR pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Minimarket Alfa Midi yang beralamatkan di Perumahan Pondok Jati Blok C No. 01 Kel. Jati, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa di dalam Minimarket Alfa Midi yang beralamatkan di Perumahan Pondok Jati Blok C No. 01 Kel. Jati, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) buah wadah Rokok GAZE KRETEK yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat NETTO + 0,337 (nol koma tiga tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI TYPE 9A Warna Biru IME.86835105512597 dengan Simcard Telkomsel dengan Nomor 082141657089
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) pada hari Selasa tanggal 08 juli 2025 sekira pukul 23.45 Wib dengan bertemu secara langsung di Perempatan Jalan di Depan Pondok Pesantren Nurul Huda yang beralamatkan di Jl. Sencaki No. 04 Kel. Simolawang, Kec. Simokerto, Kota Surabaya.
- Bahwa pada awalnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) melalui chat Whatsapp pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 23.15 Wib dengan maksud untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu karena ada orang yang mencari barang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mentransfer terlebih dahulu uang sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan meluncur ke Perempatan Jalan di Depan Pondok Pesantren Nurul Huda yang beralamatkan di Jl. Sencaki No. 04 Kel. Simolawang, Kec. Simokerto, Kota Surabaya. Sesampainya di lokasi, Terdakwa menghubungi Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) dan Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) memberikan kepada Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah wadah Rokok GAZE KRETEK yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis shabu. Setelah itu, Terdakwa mengantarkan barang tersebut ke teman Terdakwa dan mampir terlebih dahulu ke toilet Minimarket Alfa Midi yang beralamatkan di Perumahan Pondok Jati Blok C No. 01 Kel. Jati, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo untuk membagi/mengambil sebagian untuk dijadikan menjadi 2 (dua) buah poket. Jika Terdakwa berhasil menjual/mengedarkan/mengantarkan barang narkotika jenis shabu kepada pasien Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Maka total keuntungan yang Terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terakhir Terdakwa menjual/mengedarkan/mengantarkan barang narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. CHARIR (DPO) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib dengan sistem ranjau di depan gang yang beralamatkan di Jl. Kawatan III Kel. Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya dan Terdakwa menyerahkan barang berupa 1 (satu) plastik kip kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) butir Pil Extacy warna putih yang berlogo MERCY dan 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat + 1 (satu) gram dengan harga total semuanya sebesar Rp. 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terakhir Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib di toilet umum kawasan kost di Jl. Granting Baru 3/11 RT 006 RW 007 Kel. Simokerto, Kec. Simokerto, Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) sejak 4 (empat) bulan yang lalu dan sebelumnya tidak perna mendapatkan dari orang lain.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan uang hasil keuntungan menjual narkotika jenis shabu tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan Terdakwa dan keluarga sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06291/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 18716/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,250 gram.
- 18717/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087gram.
Dengan berat total Netto sejumlah + 0,337 (nol koma tiga tiga tujuh).
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 18716/2025/NNF,- dan 18717/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 06291/NNF/2025
- 18716/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,232 gram.
- 18717/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram.
Total netto barang bukti dikembalikan ± 0,296 (nol koma dua sembilan enam) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa YUDHARTA SAPTA PRASETYA BIN HARRY KOESNANDAR pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Minimarket Alfa Midi yang beralamatkan di Perumahan Pondok Jati Blok C No. 01 Kel. Jati, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa di dalam Minimarket Alfa Midi yang beralamatkan di Perumahan Pondok Jati Blok C No. 01 Kel. Jati, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) buah wadah Rokok GAZE KRETEK yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat NETTO + 0,337 (nol koma tiga tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI TYPE 9A Warna Biru IME.86835105512597 dengan Simcard Telkomsel dengan Nomor 082141657089
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) pada hari Selasa tanggal 08 juli 2025 sekira pukul 23.45 Wib dengan bertemu secara langsung di Perempatan Jalan di Depan Pondok Pesantren Nurul Huda yang beralamatkan di Jl. Sencaki No. 04 Kel. Simolawang, Kec. Simokerto, Kota Surabaya.
- Bahwa pada awalnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) melalui chat Whatsapp pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 23.15 Wib dengan maksud untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu karena ada orang yang mencari barang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mentransfer terlebih dahulu uang sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan meluncur ke Perempatan Jalan di Depan Pondok Pesantren Nurul Huda yang beralamatkan di Jl. Sencaki No. 04 Kel. Simolawang, Kec. Simokerto, Kota Surabaya. Sesampainya di lokasi, Terdakwa menghubungi Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) dan Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) memberikan kepada Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah wadah Rokok GAZE KRETEK yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis shabu. Setelah itu, Terdakwa mengantarkan barang tersebut ke teman Terdakwa dan mampir terlebih dahulu ke toilet Minimarket Alfa Midi yang beralamatkan di Perumahan Pondok Jati Blok C No. 01 Kel. Jati, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo untuk membagi/mengambil sebagian untuk dijadikan menjadi 2 (dua) buah poket. Jika Terdakwa berhasil menjual/mengedarkan/mengantarkan barang narkotika jenis shabu kepada pasien Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Maka total keuntungan yang Terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terakhir Terdakwa menjual/mengedarkan/mengantarkan barang narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. CHARIR (DPO) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib dengan sistem ranjau di depan gang yang beralamatkan di Jl. Kawatan III Kel. Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya dan Terdakwa menyerahkan barang berupa 1 (satu) plastik kip kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) butir Pil Extacy warna putih yang berlogo MERCY dan 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat + 1 (satu) gram dengan harga total semuanya sebesar Rp. 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terakhir Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib di toilet umum kawasan kost di Jl. Granting Baru 3/11 RT 006 RW 007 Kel. Simokerto, Kec. Simokerto, Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. KADIR (Nama Panggilan) Alias KEBO IRENG (DPO) sejak 4 (empat) bulan yang lalu dan sebelumnya tidak perna mendapatkan dari orang lain.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan uang hasil keuntungan menjual narkotika jenis shabu tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan Terdakwa dan keluarga sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06291/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 18716/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,250 gram.
- 18717/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087gram.
Dengan berat total Netto sejumlah + 0,337 (nol koma tiga tiga tujuh).
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 18716/2025/NNF,- dan 18717/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 06291/NNF/2025
- 18716/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,232 gram.
- 18717/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram.
Total netto barang bukti dikembalikan ± 0,296 (nol koma dua sembilan enam) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- |