Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G/2026/PN Sby PT. CITRA JAYA AURELIA 1.Antika Maibeni Anggar Weini
2.Maulana Ali Syahdullah
3.Rifqi Rachmanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 206/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CITRA JAYA AURELIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alexander KurniadiPT. CITRA JAYA AURELIA
Tergugat
NoNama
1Antika Maibeni Anggar Weini
2Maulana Ali Syahdullah
3Rifqi Rachmanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah atas besaran kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL, maupun berupa kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT, sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT :
    1. Nominal uang sejumlah Rp. 1.525.180.212,- (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
    2. Nominal uang sejumlah Rp. 1.745.800.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
  3. Menghukum PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III,  untuk menyerahkan uang ganti kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL maupun berupa kerugian IMMATERIIL, secara tuntas, lunas, dan sekaligus, dengan nominal sebesar Rp. 3.270.980.212,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah) kepada PIHAK PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    1. Nominal uang sejumlah Rp. 1.525.180.212,- (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
    2. Nominal uang sejumlah Rp. 1.745.800.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
  4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini serta merta dilaksanakan secara tuntas, lunas, dan sekaligus, walaupun PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak