| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah atas besaran kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL, maupun berupa kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT, sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT :
- Nominal uang sejumlah Rp. 1.525.180.212,- (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp. 1.745.800.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
- Menghukum PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, untuk menyerahkan uang ganti kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL maupun berupa kerugian IMMATERIIL, secara tuntas, lunas, dan sekaligus, dengan nominal sebesar Rp. 3.270.980.212,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah) kepada PIHAK PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Nominal uang sejumlah Rp. 1.525.180.212,- (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp. 1.745.800.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Nominal uang a quo, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini serta merta dilaksanakan secara tuntas, lunas, dan sekaligus, walaupun PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III, melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PIHAK TERGUGAT – I, PIHAK TERGUGAT – II, dan PIHAK TERGUGAT – III.
|