Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK BIN RACHMAD, Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB BIN SYAMSUDIN, dan Terdakwa III ARIS WIBOWO BIN MULYONO pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Tanah Merah Gg. 5-F RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh para terdakwa sekira bulan April 2025, terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK BIN RACHMAD menghubungi terdakwa III ARIS WIBOWO BIN MULYO melalui telepon dengan maksud untuk mencarikan penjual barang narkotika jenis sabu dan atas permintaan tersebut, terdakwa III ARIS WIBOWO menyarankan terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK kepada Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB BIN SYAMSUDIN yang bertempat tinggal di kamar Kos Jl.Kapas Madya VIC No.5 Surabaya. Sehingga pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 2025 terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK BIN RACHMAD menghubungi Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram dengan uang terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK sendiri sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah), namun terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK masih melakukan pembayaranya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisanya akan dibayarkan setelah barang berhasil terjual. Setelah Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB menyanggupinya, terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK bergegas pergi menuju ke Jl.Tanah Merah Gg. 5F RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya yang tepatnya di samping toko untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut melalui terdakwa III ARIS WIBOWO. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK membagi narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram menjadi 10 (sepuluh) klip plastik narkotika jenis sabu dengan ukuran harga yang berbeda beda, yang diantaranya:
- Dengan harga sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) klip plastik narkotika jenis sabu
- Dengan harga sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) klip plastik narkotika jenis sabu
- Dengan harga sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu
Sehingga maksud dan tujuan terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut untuk diberikan kepada pesanan terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK yang apabila laku terjual semua terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), adapun terdakwa I DIMAS MUHAMMAD berhasil menyerahkan kepada beberapa pelanggan yang diantaranya:
- Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di belakang gapura Jl.Tanah Merah Gg 3-F RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran kepada sdr. EKO (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai
- Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di belakang gapura Jl.Tanah Merah Gg 3F RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran kepada sdr. RANGGA (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai
- Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di belakang gapura Jl.Tanah Merah Gg 3F RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran kepada sdr. CAK (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai
- Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di belakang gapura Jl.Tanah Merah Gg 3F RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran kepada sdr. MAT BONCIL (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK BIN RACHMAD mendapatkan penawaran dari Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB dengan maksud menitip barang narkotika jenis sabu untuk dijualkan dan apabila terjual dapat langsung disetorkan kepada Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB, atas penawaran tersebut Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB memberikan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK dapat mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri, sehingga atas hal tersebut terdakwa I DIMAS ERIK als EYIK sepakat dan langsung bergegas pergi ke tempat Kos Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dan akan membagi narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram menjadi beberapa klip plastik narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada pesanan pelanggan terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK
- Bahwa adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa II SHOHIBUL WARA als SHOHIB dalam menyerahkan barang narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa II SHOHIBUL WARA als SHOHIB dapatkan dari sdr.SAIFUL ARIF dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga terdakwa II SHOHIBUL WARA als SHOHIB mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pergramnya dari setiap para pelangganyanya sedangkan untuk terdakwa III ARIS WIBOWO BIN MULYO sebagai perantara menyerahkan barang narkotika jenis sabu kepada para pelanggan terdakwa II SHOHIBUL WARA als SHOHIB adalah mendapatkan makan dan minuman serta dapat menginap di kos terdakwa II SHOHIBUL WARA als SHOHIB secara gratis
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi ERIK RIANG KUSUMA, saksi RANGGA PINELEH dan saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Jl.Tanah Merah Gg.3-F No.6 RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK BIN RACHMAD dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) klip plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total sekitar 1,228 gram, 1 (satu) sekrop dari sedotaan plastik, Uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berada disamping almari baju tepatnya dilantai ruang tamu terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 15.00 WIB saksi ERIK RIANG KUSUMA, saksi RANGGA PINELEH dan saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA melakukan pengembangan perkara dari terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB BIN SYAMSUDIN dan terdakwa III ARIS WIBOWO BIN MULYO di dalam kos Jl.Kapas Madya VI-C No.5 Surabaya dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah tas warna hitam bermotif boneka beruang, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) dompet warna coklat sebagai tempat penyimpanan klip plastik, uang sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Tecno warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam, 4 (empat) bendel plastik klip, dan 2 (dua) sekrop warna hitam dan putih yang berada diatas meja dalam kamar kos Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB. Atas hal tersebut, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06284/NNF/2025 atas nama terdakwa DIMAS MUHAMMAD ERIK Als EYIK BIN RACHMAD dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :16946/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,630 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16947/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,180 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16948/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,112 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16949/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16950/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,118 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16951/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,086 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 1,228 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 16946/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,603 gram;
- No. : 16947/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,164 gram;
- No. : 16948/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,088 gram;
- No. : 16949/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,081 gram;
- No. : 16950/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,092 gram;
- No. : 16951/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,076 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK BIN RACHMAD pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl.Tanah Merah Gg.3-F No.6 RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya, Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB BIN SYAMSUDIN dan terdakwa III ARIS WIBOWO BIN MULYO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kos Jl.Kapas Madya VI-C No.5 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi ERIK RIANG KUSUMA, saksi RANGGA PINELEH dan saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Jl.Tanah Merah Gg.3-F No.6 RT.10 RW.04 Kel.Tanah Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK als EYIK BIN RACHMAD dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) klip plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total sekitar 1,228 gram, 1 (satu) sekrop dari sedotaan plastik, Uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berada disamping almari baju tepatnya dilantai ruang tamu terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 15.00 WIB saksi ERIK RIANG KUSUMA, saksi RANGGA PINELEH dan saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA melakukan pengembangan perkara dari terdakwa I DIMAS MUHAMMAD ERIK untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB BIN SYAMSUDIN dan terdakwa III ARIS WIBOWO BIN MULYO di dalam kos Jl.Kapas Madya VI-C No.5 Surabaya dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah tas warna hitam bermotif boneka beruang, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) dompet warna coklat sebagai tempat penyimpanan klip plastik, uang sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Tecno warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam, 4 (empat) bendel plastik klip, dan 2 (dua) sekrop warna hitam dan putih yang berada diatas meja dalam kamar kos Terdakwa II SHOHIBUL WAFA als SHOHIB. Atas hal tersebut, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06284/NNF/2025 atas nama terdakwa DIMAS MUHAMMAD ERIK Als EYIK BIN RACHMAD dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :16946/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,630 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16947/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,180 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16948/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,112 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16949/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16950/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,118 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :16951/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,086 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 1,228 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 16946/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,603 gram;
- No. : 16947/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,164 gram;
- No. : 16948/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,088 gram;
- No. : 16949/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,081 gram;
- No. : 16950/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,092 gram;
- No. : 16951/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,076 gram;
- Bahwa perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------- |