Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3205/Pdt.P/2025/PN Sby Sali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3205/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Janu Anggorowati, S.HSali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama Pemohon yang sebelumnya tercatat atas nama SALI berubah menjadi tercatat atas nama SALI MAULANA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar merubah nama SALI pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi nama baru yaitu SALI MAULANA;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya terkait perubahan nama ini dapat digunakan sebagai dasar untuk merubah nama pada dokumen Pemohon lainnya;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak