Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PN Sby MA SHENNY MASBUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MA SHENNY MASBUDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H.MA SHENNY MASBUDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Ibu Pemohon yang bernama CHIN, MIRA RATNASARI (dahulu bernama YOK HONG ditulis dan disebut juga CHIN, YOK HONG), Perempuan, lahir di Madiun 18 Juni 1938 yang sedang sakit gangguan mental dan perilaku untuk diletakkan di bawah pengampuan.
  3. Menetapkan memberikan Izin kepada PEMOHON (MA SHENNY MASBUDI (dahulu bernama LIE SHIEN ditulis dan disebut juga MA, LIE SHIEN), Perempuan, lahir di Surabaya, 21 Agustus 1966, selaku Pengampu dari CHIN, MIRA RATNASARI (dahulu bernama YOK HONG ditulis dan disebut juga CHIN, YOK HONG) bertindak mewakili dalam perbuatan hukum keperdataan untuk kepentingan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Ibu Pemohon yang sedang sakit, baik di dalam maupun di luar pengadilan sejak diterimanya salinan penetapan ini.

Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak