| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menetapkan Ibu Pemohon yang bernama CHIN, MIRA RATNASARI (dahulu bernama YOK HONG ditulis dan disebut juga CHIN, YOK HONG), Perempuan, lahir di Madiun 18 Juni 1938 yang sedang sakit gangguan mental dan perilaku untuk diletakkan di bawah pengampuan.
- Menetapkan memberikan Izin kepada PEMOHON (MA SHENNY MASBUDI (dahulu bernama LIE SHIEN ditulis dan disebut juga MA, LIE SHIEN), Perempuan, lahir di Surabaya, 21 Agustus 1966, selaku Pengampu dari CHIN, MIRA RATNASARI (dahulu bernama YOK HONG ditulis dan disebut juga CHIN, YOK HONG) bertindak mewakili dalam perbuatan hukum keperdataan untuk kepentingan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Ibu Pemohon yang sedang sakit, baik di dalam maupun di luar pengadilan sejak diterimanya salinan penetapan ini.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON. |