Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1971/Pid.B/2025/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. ABD.ROHMAN BIN SLAMET ROSYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1971/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5056/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD.ROHMAN BIN SLAMET ROSYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa ABD ROHMAN bin SLAMET ROSYADI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Serambi Masjid Agung Sunan Ampel di Jl. Ampel Masjid No. 53 Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi korban ABDUL ROHMAN berangkat dari rumah untuk berziarah menuju ke Makam Sunan Ampel dengan membawa 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan SAUDI ARABIAN AIRLINES INDONESIA yang berisi 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI type REDMI 5A warna putih gold, 1 (satu) potong celana jeans merk CONNEXION warna biru dongker, 1 (satu) potong kaos merk NEVADA warna putih hijau, 1 (satu) potong sarung merk ATLAS motif kotak kotak hitam putih hijau serta 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 1 (satu) potong kaos merk DETAILS warna abu abu motif bergaris dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam putih motif bergaris;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB setelah selesai berziarah saksi korban ABDUL ROHMAN pergi ke Masjid Agung Sunan Ampel di Jl. Ampel Masjid No. 53 Semampir Surabaya dan meletakkan barang-barang yang dibawanya di Serambi Masjid Agung Sunan Ampel lalu saksi korban ABDUL ROHMAN melaksanakan sholat maghrib dan menunggu di dalam Masjid hingga selesai sholat isya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam serambi Masjid Agung Sunan Ampel dan melihat ada 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan SAUDI ARABIAN AIRLINES INDONESIA yang berisi 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI type REDMI 5A warna putih gold, 1 (satu) potong celana jeans merk CONNEXION warna biru dongker, 1 (satu) potong kaos merk NEVADA warna putih hijau, 1 (satu) potong sarung merk ATLAS motif kotak kotak hitam putih hijau serta 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 1 (satu) potong kaos merk DETAILS warna abu abu motif bergaris dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam putih motif bergaris milik saksi korban ABDUL ROHMAN yang diletakkan di serambi masjid namun tidak ada yang menjaga karena situasi saat itu jamaah masjid sedang melaksanakan sholat isya, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah tas tersebut menggunakan kedua tangannya dan keluar dari Masjid lalu berjalan kaki menuju daerah kampung, sesampainya di Jl. Nyamplungan No. 9 Surabaya terdakwa dihentikan oleh warga lalu ditanya mengenai kepemilikan barang yang sedang dibawa oleh terdakwa tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa barang-barang tersebut baru saja diambil dari serambi masjid, selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga dan dibawa ke Musholla di Jl. Nyamplungan No. 9 Surabaya;
  • Bahwa kemudian datang saksi M. ARIF ARIADI dan saksi BASUKI WIJAYA selaku Anggota Kepolisian Sektor Semampir untuk mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Semampir untuk dilakukan penyidikan lanjutan;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban ABDUL ROHMAN mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa ABD ROHMAN bin SLAMET ROSYADI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Serambi Masjid Agung Sunan Ampel di Jl. Ampel Masjid No. 53 Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, saksi korban ABDUL ROHMAN pergi ke Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya dengan membawa 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan SAUDI ARABIAN AIRLINES INDONESIA yang berisi 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI type REDMI 5A warna putih gold, 1 (satu) potong celana jeans merk CONNEXION warna biru dongker, 1 (satu) potong kaos merk NEVADA warna putih hijau, 1 (satu) potong sarung merk ATLAS motif kotak kotak hitam putih hijau serta 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 1 (satu) potong kaos merk DETAILS warna abu abu motif bergaris dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam putih motif bergaris dan meletakkan barang-barang tersebut di Serambi Masjid Agung Sunan Ampel lalu saksi korban ABDUL ROHMAN melaksanakan sholat maghrib dan menunggu di dalam Masjid hingga selesai sholat isya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam serambi Masjid Agung Sunan Ampel dan melihat ada 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan SAUDI ARABIAN AIRLINES INDONESIA yang berisi 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI type REDMI 5A warna putih gold, 1 (satu) potong celana jeans merk CONNEXION warna biru dongker, 1 (satu) potong kaos merk NEVADA warna putih hijau, 1 (satu) potong sarung merk ATLAS motif kotak kotak hitam putih hijau serta 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 1 (satu) potong kaos merk DETAILS warna abu abu motif bergaris dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam putih motif bergaris milik saksi korban ABDUL ROHMAN yang diletakkan di serambi masjid namun tidak ada yang menjaga karena situasi saat itu jamaah masjid sedang melaksanakan sholat isya, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah tas tersebut menggunakan kedua tangannya dan keluar dari Masjid lalu berjalan kaki menuju daerah kampung, sesampainya di Jl. Nyamplungan No. 9 Surabaya terdakwa dihentikan oleh warga lalu ditanya mengenai kepemilikan barang yang sedang dibawa oleh terdakwa tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa barang-barang tersebut baru saja diambil dari serambi masjid, selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga dan dibawa ke Musholla di Jl. Nyamplungan No. 9 Surabaya;
  • Bahwa kemudian datang saksi M. ARIF ARIADI dan saksi BASUKI WIJAYA selaku Anggota Kepolisian Sektor Semampir untuk mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Semampir untuk dilakukan penyidikan lanjutan;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban ABDUL ROHMAN mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya