| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 26 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AHMAD EDY | | 2 | AHMAD FAUZI | | 3 | ISMAIL bin Moch.Sjufa'i |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ACHMAD SHODIQ,S.H.,M.H.,M.Kn. | AHMAD EDY | | 2 | ACHMAD SHODIQ,S.H.,M.H.,M.Kn. | AHMAD FAUZI | | 3 | ACHMAD SHODIQ,S.H.,M.H.,M.Kn. | ISMAIL bin Moch.Sjufa'i |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DENY PRASETYA | | 2 | YUYUN SETYORINI | | 3 | MOCH CHOIRUL ANWAR | | 4 | LUTFIL HAKIM | | 5 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SURABAYA | | 6 | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ---------------
- Menyatakan bahwa seluruh proses hukum pidana yang dijalankan terhadap Para Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena didasarkan pada laporan yang cacat subjek hukum, mengabaikan fakta perdamaian dan pencabutan laporan, serta bertentangan dengan asas due process of law, asas ultimum remedium, dan asas keadilan substantif.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, yang seluruhnya secara patut, wajar, dan berkeadilan ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah ), yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.----------------
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan rehabilitasi nama baik Para Penggugat, dengan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat sebagaimana sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum, baik melalui pernyataan hukum dalam amar putusan ini maupun dengan cara lain yang ditentukan oleh Majelis Hakim.----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |