Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 3353/M.5.10/Eoh.2/05/2025
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
I. Nama : FATHOL WAHAB Bin HAFID
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 19 Tahun / 12 Agustus 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Donorejo Gang 04 No. 07 RT 04 RW 01 Kel. Kapasan Simokerto Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMA
II. Nama : LUTFI Bin (Alm) MARLAN
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 27 Tahun / 05 Mei 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Wonokusumo Lor No. 52 RT 06 RW 03 Semampir Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD Sederajat (lulus)
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d 07 April 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 08 April 2025 s/d 17 Mei 2025
- Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 04 Juni 2025;
C. DAKWAAN :
----- Bahwa ia terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama-sama dengan terdakwa II. LUTFI Bin (Alm) MARLAN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di parkiran mobil samping kiri LOWSON Market Kel. Lidah Kulon Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, warna hitam doff, Nopol : W-3130-EK atas nama SUNARDI milik saksi THOMAS ANGGORO S.N dengan cara : awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID berangkat dari rumah Donorejo Gg 4 No.07 RT 04 RW 01 Kel. Kapasan Simokerto Surabaya menggunakan sepeda motor Honda PCX, warna putih, Nopol : L-2783-AAG milik terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID, saat itu terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID berangkat menuju ketempat tongkrongannya alamat Donorejo Gg 2 Surabaya, disana sudah ada terdakwa II. LUTFI Bin (Alm) MARLAN yang sudah menunggu, kemudian terdakwa II. LUTFI Bin (Alm) MARLAN mengajak terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID mengiyakannya, kemudian para terdakwa langsung berangkat untuk melakukan aksi pencurian, saat itu terdakwa II. LUTFI Bin (Alm) MARLAN sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID sebagai eksekutor atau yang mengambil kendaraan;
- Bahwa kemudian para terdakwa berputar-putar berkeliling di wilayah CITRALAND Surabaya untuk mencari sasaran secara acak, hingga pada pukul 07.30 Wib di hari yang sama para terdakwa sampai di LOWSON Market Kel. Lidah Kulon Surabaya tepatnya di parkiran mobil sebelah kiri (samping jalan raya), para terdakwa mendapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, warna hitam doff, Nopol : W-3130-EK terparkir tanpa pengawasan, kemudian para terdakwa melihat dari atas sepeda motor yang di kendarainya dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada orang mengawasinya dan saat sudah dipastikan tidak ada orang, selanjutnya terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID turun untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah di pipihkan ujungnya, kemudian terdakwa I. FATHOL Bin WAHAB memaksakan kunci T tersebut masuk ke dalam rumah kunci, lalu di putar secara paksa hingga sepeda motor tersebut ON, kemudian terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID langsung menstater sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin (Alm) MARLAN menuju ke Donorejo Gg 2 didalam rumah kosong untuk menunggu SOMAD (DPO) datang ke alamat tersebut;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 09.00 Wib sesampainya di rumah kosong tersebut terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID langsung menghubungi SOMAD (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib SOMAD (DPO) datang dan langsung membawa sepeda motor tersebut, dibeli dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang di bayar secara tunai, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh para terdakwa di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, sedangkan sisa penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID diberikan kepada terdakwa II. LUTFI Bin (Alm) MARLAN;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi THOMAS ANGGORO S.N mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah);
- Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, para terdakwa juga pernah mengambil barang yaitu :
- Pada tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di EAGLEPOOL Jl. Waterpark Boulevard Jl.Citraland Surabaya, Made Kec. Sambikerep Surabaya, para terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna putih merah, tahun 2019, Nopol : S-5176-JAJ milik saksi HARTINI;
- Pada tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di HOKKY BUAH Jl. Citra Raya Lakarsantri I No. 6, Made, Kec. Sambikerep Surabaya, para terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2024, Nopol : L-5774-DAR milik saksi ARTIKA DEWI;
- Pada tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di EAGLEPOOL Jl. Waterpark Boulevard Jl.Citraland Surabaya, Made Kec. Sambikerep Surabaya, para terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat , warna hitam, tahun 2018, Nopol : W-2195-UY milik saksi DIAN RISYANTI RAHMASARI;
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 19 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001
|